Gelar Unjukrasa terkait Penganiayaan Wartawan oleh Preman
LAMPUNG UTARA, KabaRakyatsumsel.com -
Beberapa organisasi pers dari berbagai daerah gelar aksi solidaritas, terkait penganiayaan wartawan oleh sekelompok preman yang dilaksanakan di Tugu Payan Mas Kotabumi Lampung Utara (Lampura), Senin 17/02/2020
Dalam orasinya sejumlah wartawan yang tergabung diorganisasi tersebut, mendesak agar pihak kepolisian dapat menangkap pelaku kekerasan pada jurnalis yang sedang melaksanakan tugas nya.
Ditempat itu, Ketua DPC. Aliansi Jurnalistik Online ( AJO ) Indonesia Lampung Utara menduga ada nya pelanggaran Perppu No. 2/2017 tentang perubahan UU No. 17/2013 tentang organisasi kemasyarakatan yang dilakukan oleh oknum yang berinisial HR Ketua salah satu ormas di Kabupaten Way Kanan.
Mengamati apa isi dari pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d. jika benar HR sebagai ketua ormas, yang melakukan tindakan kekerasan kepada wartawan dirumah makan Ayuni beberapa waktu lalu (Rabu 05/02) Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung utara.
“Maka di duga telah melanggar apa yang ada dalam ketentuan Perppu No. 2/2017 tentang perubahan UU No. 17/2013 tentang organisasi Kemasyarakatan," Kata Defriwan.
Masih menurut Ketua AJO Indonesia,
Perppu ini juga menegaskan, setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d, yaitu melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan penjara pidana paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
Maka dari itu pihak penegak Hukum dapat segera menjemput HR pelaku penganiayaan terhadap wartawan, Surat Kabar Mingguan (SKM) yang melaksanakan tugas jurnalistik, selain Laporan korban (EF) dengan Surat Laporan Nomor: STPL/132/B-1/ll/2020/SPKT RES LU, paparnya.
Sementara itu Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, hadir di tengah - tengah masa aksi mengatakan,
agar tidak mengekspos terlebih dahulu permasalahan dugaan penganiayaan, terhadap jurnalis Surat Kabar ‘Buser’, Eprizal, beberapa waktu lalu.
“Jangan dulu diekspos, agar pelaku tidak pergi atau mengatur langkah-langkah lainnya,” kata Kapolres.
Menurut Budiman, masalah dugaan penganiayaan terhadap jurnalis ini menjadi prioritas pihaknya. "Sejauh ini, Polres Lampung Utara sudah melakukan tujuh langkah, untuk segera menangkap pelaku dugaan penganiayaan jurnalis,” ungkap Budiman.
Kapolres meminta peserta aksi menginformasikan keberadaan pelaku apabila melihatnya. "Silakan catat nomor ponsel saya. Bila melihat pelaku, segera laporkan ke saya,” imbau Budiman.
Beberapa organisasi pers dari berbagai daerah gelar aksi solidaritas, terkait penganiayaan wartawan oleh sekelompok preman yang dilaksanakan di Tugu Payan Mas Kotabumi Lampung Utara (Lampura), Senin 17/02/2020
Dalam orasinya sejumlah wartawan yang tergabung diorganisasi tersebut, mendesak agar pihak kepolisian dapat menangkap pelaku kekerasan pada jurnalis yang sedang melaksanakan tugas nya.
Ditempat itu, Ketua DPC. Aliansi Jurnalistik Online ( AJO ) Indonesia Lampung Utara menduga ada nya pelanggaran Perppu No. 2/2017 tentang perubahan UU No. 17/2013 tentang organisasi kemasyarakatan yang dilakukan oleh oknum yang berinisial HR Ketua salah satu ormas di Kabupaten Way Kanan.
Mengamati apa isi dari pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d. jika benar HR sebagai ketua ormas, yang melakukan tindakan kekerasan kepada wartawan dirumah makan Ayuni beberapa waktu lalu (Rabu 05/02) Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung utara.
“Maka di duga telah melanggar apa yang ada dalam ketentuan Perppu No. 2/2017 tentang perubahan UU No. 17/2013 tentang organisasi Kemasyarakatan," Kata Defriwan.
Masih menurut Ketua AJO Indonesia,
Perppu ini juga menegaskan, setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d, yaitu melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan penjara pidana paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
Maka dari itu pihak penegak Hukum dapat segera menjemput HR pelaku penganiayaan terhadap wartawan, Surat Kabar Mingguan (SKM) yang melaksanakan tugas jurnalistik, selain Laporan korban (EF) dengan Surat Laporan Nomor: STPL/132/B-1/ll/2020/SPKT RES LU, paparnya.
Sementara itu Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, hadir di tengah - tengah masa aksi mengatakan,
agar tidak mengekspos terlebih dahulu permasalahan dugaan penganiayaan, terhadap jurnalis Surat Kabar ‘Buser’, Eprizal, beberapa waktu lalu.
“Jangan dulu diekspos, agar pelaku tidak pergi atau mengatur langkah-langkah lainnya,” kata Kapolres.
Menurut Budiman, masalah dugaan penganiayaan terhadap jurnalis ini menjadi prioritas pihaknya. "Sejauh ini, Polres Lampung Utara sudah melakukan tujuh langkah, untuk segera menangkap pelaku dugaan penganiayaan jurnalis,” ungkap Budiman.
Kapolres meminta peserta aksi menginformasikan keberadaan pelaku apabila melihatnya. "Silakan catat nomor ponsel saya. Bila melihat pelaku, segera laporkan ke saya,” imbau Budiman.