Diduga Lakukan Curas.2 dari 4 Pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Sekayu
Humas Polres Muba - Dua dari empat Pelaku Kamis 06/02/2020 Februari diringkus Unit Reskrim Polsek Sekayu. Mereka terkait kasus Curat Awal Tahun 2020 disalah satu rumah makan disekayu.
Selain meringkus para pelaku, barang bukti curian berupa 1 (Satu) Unit Televisi Merk SHARP warna Hitam ukuran 32 Inch 1 (Satu) Unit Salon / Speaker aktif Merk CARMAN warna Hitam, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA VEGA R Th. 2006 warna Biru Putih, dengan Nopol BG 3633.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik membenarkan penangkapan dua pelaku Curat disalah satu Rumah Makan (RM). "Mbak SUM" Jl. Kol. H. Arifin Djalil Kel. Serasan Jaya Kec. Sekayu Kab. Muba sekira Pukul 01.00 Wib yang terjadi pada Sabtu 04 Januari 2020.
"dua pelaku dari empat orang pelaku yang kita amankan, ternyata satu pelaku merupakan karyawan rumah makan mbak sum. saat ini kita lakukan penyidikan guna mengejar dua pelaku lainnya"ujar Heri.
Lanjut Heri, pelaku yang tertangkap bernama DODI IRAWAN (28) warga Dusun II Desa Tanjung Bali Kec. Batang Hari Leko Kab. Muba, EEN SAPUTRA Als ALBAS (20) warga Dusun I Desa Simpang Sari Kec. Lawang Wetan Kab. Muba sedangkan RN dan MD (DPO).
dalam aksinya itu, pelaku Een yang merupakan otak pelaku mengecek tempat rumah makan tersebut untuk memastikan aman atau tidak nya, lalu mengajak ketiga rekannya untuk melakukan pencurian dari mulai pukul 23.00 wib berusaha masuk dari pintu rolling door depan. Setelah berhasil, otak pelaku langsung menunjukkan pada rekannya untuk mengambil barang yang akan di curi.
Sedangkan dua orang pelaku yang DPO berperan mengangkut barang hasil curian untuk dikeluarkan dan ditarok diatas sepeda motor. lalu jam 01.00 wib keempat pelaku pergi meninggalkan rumah makan tersebut.
Korban SUMIATI (48) warga Perumahan Randik Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Muba melaporkan kepihak kepolisian sektor sekayu setelah melihat pintu belakang terbuka dan barang-barang berupa 1 (Satu) Unit Televisi Merk SHARP warna Hitam ukuran 32 Inch, 1 (Satu) Unit Salon / Speaker Mobil merk CARMAN warna Hitam dan 1 (Satu) buah Tabung Gas ukuran 3 Kg warna Hijau sudah tidak ada lagi.
"korban mengakui ia mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)"tambahnya.
Iptu HERI mengatakan kedua pelaku sudah diamankan ke mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman pidana Maksimal penjara sembilan tahun penjara.
"kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana"tutup Heri.(Redi.ril humas polres)