Bara JP Mendukung Pernyataan Mendagri dan Banwaslu RI
KabaRakyatsumsel.com-Pengurus DPP BARA JP pusat dr . Relly Reagen mengatakan, Barisan relawan jalan perubahan / Bara JP sangat apresiasi pernyataan mendagri dan bawaslu bahwa potensi petahana tidak membuat keputusan terkait menguntungkan kebijakan terhadap dirinya atau complik interes, unkap dr .reagen kepada media ini , bandar lampung
Sabtu 29/2/200.
Lebih lanjut dr. Reagen menjelaskan, Lampung sangat rawan petahana melakukan ini , kita sudah ada catatan beberapa kepala daerah melakukan langkah langkah yang merugikan pasangan calon / PASLON lain,
Katanya.
Sebagaimana di ketahui MENDAGRI Tito karnavian mengatakan pernyataan nya dalam rilis media Taktiklampung.id dalam RAKOR di nusa dua Bali 27/2/2020,
"Ketentuan penggantian jabatan hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif , serta tidak melakukan mutasi / rotasi dalam jabatan , kemudian proses pengisian jabatan pimpinan tinggi di laksanakan melalui seleksi terbuka sebagai amanat ketentuan pasal 108 UU no 5 tahun 2014 tentang ASN , apabila belum di laksanakan seleksi terbuka, maka untuk mengisi kekosongan dapat di angkat PLT , dengan mempedomi surat edaran / SE dari BKN. Jelas mendagri.
Lanjut pak Tito lagi ,
Dengan demikian jelas bahwa pernyataan mengenai 230 potensi petahana tersebut merujuk pada data yang di keluarkan bawaslu , dan potensi juga merujuk pada UUD , dan perlu saya tegas kan kembali bukan berpotensi menyalahgunakan kekuasaan pada pilkada 2020 ini harus di lurus kan , ungkap pak tito kepada media taktiklampung.id
(RYus)
Sabtu 29/2/200.
Lebih lanjut dr. Reagen menjelaskan, Lampung sangat rawan petahana melakukan ini , kita sudah ada catatan beberapa kepala daerah melakukan langkah langkah yang merugikan pasangan calon / PASLON lain,
Katanya.
Sebagaimana di ketahui MENDAGRI Tito karnavian mengatakan pernyataan nya dalam rilis media Taktiklampung.id dalam RAKOR di nusa dua Bali 27/2/2020,
"Ketentuan penggantian jabatan hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif , serta tidak melakukan mutasi / rotasi dalam jabatan , kemudian proses pengisian jabatan pimpinan tinggi di laksanakan melalui seleksi terbuka sebagai amanat ketentuan pasal 108 UU no 5 tahun 2014 tentang ASN , apabila belum di laksanakan seleksi terbuka, maka untuk mengisi kekosongan dapat di angkat PLT , dengan mempedomi surat edaran / SE dari BKN. Jelas mendagri.
Lanjut pak Tito lagi ,
Dengan demikian jelas bahwa pernyataan mengenai 230 potensi petahana tersebut merujuk pada data yang di keluarkan bawaslu , dan potensi juga merujuk pada UUD , dan perlu saya tegas kan kembali bukan berpotensi menyalahgunakan kekuasaan pada pilkada 2020 ini harus di lurus kan , ungkap pak tito kepada media taktiklampung.id
(RYus)