Atas Nama Masyarakat, Kepala Staf khusus Bupati Banyuasin Sambari DPMD Muba.
SEKAYU MUBA Kabarakyatsumsel.com - Kepala staf khusus kabupaten Banyuasin bidang Politik dan Hukum Amirul SH.MH samberi kantor Dinas PMD kabupaten Muba.
Kedatangan Staf khusus Bupati Banyuasin bidang Politik dan hukum tersebut di damping Mantan anggota dewan Muba Astawillah , dan dua pengecara Dodi dan Aldo yang mendampingi beberapa bakal calon kades dari desa Danau Cala, Tanjung Agung Selatan kecamatan Lais, dan desa Letang kecamatan Babat Supat kabupaten Muba ,yang balon kades tidak masuk 5 besar sebagai calon kades dengan membawa puluhan masa Senin ( 27/02/20 ).
Kedatangan staf khusus Banyuasin ini ke DPMP Kabupaten Muba selaku tokoh masyarakat di kecamatan Lais kabupaten Muba, yang mempertanyakan tentang aturan pemilihan kepala desa, dari permen, perda dan perbub. hal ini adanya bakal calon kades yang tidak masuk 5 besar.
Rombongan staf khusus di DPMD kabupaten Muba di terimah oleh kadis PMD Richard Cahyadi AP.M.Si di damping staf khusus bidang Pulhumkam dan Keaman kabupaten Muba Alamsyah Spdi,M.Si
Dodi selaku kuasa hukum dari kandidat Eko Ardiansyah balon kades dari desa Tanjung Agung Selatan kecamatan Lais untuk mempertanyakan aturan dari pemilihan Kades dari tahapan sampai di umumkannya hasil seleksi tambahan psikotes yang ternyata klinnya tidak masuk 5 besar dan tidak masuk ke tahapan calon kades, dari seleksi tes tambahan psikotes.
Amirul memintah pada panitia pemilihan kades baik tingkat desa maupun Pemerintahan kabupaten Muba melalui dinas PMD agar bagi bakal calon kades yang tidak masuk 5 besar sebagai calon kades dapat di ikut sertakan jadi calon kades, atau pemilihan kades waktunya di tunda.
Kepala dinas PMD kabupaten Muba H. Richard Chayadi AP.M.Si dalam hal pilkades ini mengatakan Prinsif kedatangan para bakal calon dan kuasa hukum dan beberapa tokoh masyarakat, disambut positif karena namanya demokrasi dan kita masih menunggu laporan dari hasil yang diumumkan oleh panitia utk di sk kan menjadi calon kepala desa apa bila ada sanggahan dipersilakan mengajukan kepanitia karena masih dalam waktu sanggah insya allah akan kita sikapi sesuai dengan laporan panitia di desa dengan berbagai alasan yg nanti mereka sampaikan ke dinas pmd,"jelasnya.(Redi.ril)