144 Orang Penyuluh Agama Non PNS se - Kabupaten Banyuasin Mendapatkan Pembinaan
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Banyuasin H. M. Arkan Nurwahiddin memberikan pembinaan kepada Penyuluh
Agama Islam Non PNS se Kabupaten Banyuasin yang bertempat di masjid
Agung Al Amir Pemkab Banyuasin, Rabu (26/02).
Hadir pada acara tersebut Kepala Kantor Kemenag Banyuasin
H.M. Arkan Nurwahiddin, Kasubbag TU H. Iskandar Mahyuddin, Kasi Bimas
Islam H. Lukman, staf Bimas Islam Kepenyuluhan Irwansyah dan Tiga
Penyuluh Agama Islam PNS Kemenag Banyuasin ustadzah Falikul, Ustadzah
Restu Tiasi dan Ustadz Dedi Heriadi serta144 orang Penyuluh Agama Islam
Non PNS se Kabupaten Banyuasin.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Kemenag Banyuasin
M. Arkan Nurwahiddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa setidaknya ada
lima (5) pesan Menteri Agama RI yang perlu di sampaikan dasar
penyuluhan agama Islam di masyarakat pada pembinaan majlis ta'limnya
masing masing.
Dikatakan dia bahwa pesan Menteri Agama RI tersebut ada 5
hal yakni diantaranya Bebaskan dari bentuk apapun dari Korupsi,
Peningkatan pendidikan Agama, Peningkatan Pelayanan Haji dan Umrah,
Masalah Produk Halal dan Masalah Moderasi Beragama.
"Seluruh penyuluh harus jelih menyikapinya hal tersebut
sebagai Keluarga besar bagian dari Kementerian Agama," kata Kepala
Kantor Kemenag Banyuasin M. Arkan Nurwahudin dalam penyampaiannya
dihadapan para Penyuluh Agama non PNS se - Kabupaten Banyuasin pada
acara tersebut.
Lanjut M. Arkan, tentunya, seluruh hasil seleksi rekrutmen
Penyuluh Agama Islam Non PNS masa kerja 2020 hingga 2024 baik yang lama
maupun yang baru harus sudah berjalan di wilayah tugasnya masing-masing
dalam Kecamatan yang ada di Kabupaten Banyuasin.
M. Arkan menjelaskan bahwa Keberadaan Penyuluh Agama Islam
PNS maupun Non PNS sentral tempat bertanya masyarakat terkait hukum
agama Islam. "Untuk mendalami ilmu pengetahuan agama Islam, jelas
memiliki guru tempat bertanya permasalahan dan penyuluh agama harus
mempunyai bisa menjawabnya," tandas dia. (Suharni)