Narkoba di Way Kanan : Pelaku Diduga Pengedar Sabu Diringkus Polisi
WAY KANAN, KabaRakyatsumsel.com--Satresnarkoba
bersama Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus
peredaran gelap Narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan
meringkus satu tersangka di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu
Kabupaten Way Kanan. Rabu (29/1/2020).
Tersangka berinisial HE (39) warga Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres
Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra
Wijaya menerangkan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 28
Januari 2020, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering
terjadi peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkotika gol I bukan
tanaman jenis Sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten
Way Kanan.
Petugas
gabungan yang memperoleh informasi, melakukan penyelidikan sekitar pukul
20.00 Wib dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial
HE saat di dalam salah satu rumah warga Kampung Tiuh Balak.
Hasil
penggeledahan didalam rumah, ditemukan barang atau benda yang
berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang di simpan di dalam kamar
satu bungkus plastik assoy warna hitam dan didalamnya terdapat satu buah
dompet didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening ukuran
sedang berisikan Kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat
bruto 2,55 gram dan satu bungkus plastik berisikan tiga puluh dua
plastik klip bening ukuran kecil, empat buah korek api gas, satu lembar
plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, delapan lembar plastik
klip bening ukuran kecil, satu lembar kertas rokok, satu batang kaca
pirek, satu buah kelonsong peluru, satu unit timbangan digital merk
“CHQ”, seperangkat alat hisap (BONG) dari botol Larutan Penyegar Cap
Badak yang berisikan cairan bening.
Selain
itu, didalam ruang tengah rumah ditemukan satu bungkus plastik bening
berisikan plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih
diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, dan
seperangkat alat hisap (BONG).
Kemudian TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka
dapat dikenai dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat (1) UU RI No 35
tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling
singkat empat tahun paling lama 12 tahun, Imbuh Kasatnarkoba.