Korupsi Dana Desa Mantan Pj Kades Datar Ditahan
OKU Selatan, KabaRakyatsumsel.com-- Mantan
Pejabat Kepala Desa (Kades) Desa Datar Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU
Selatan, berinisial SDS (49) secara resmi ditahan oleh penyidik
Kejaksaan Negeri OKU Selatan dan jebloskan di Sel Tahanan Rutan Kelas
IIB Muaradua, pada hari Jum'at (25/1/20).
Penahanan
in terkait dugaan korupsi yang dilakukan nya pada anggaran Dana Desa
tahun anggaran 2016. Ada beberapa item pekerjaan yang tidak
direalisasikan seperti pengadaan alat tulis kantor, pengerjaan jalan
semenisasi dusun I, dusun II dan dusun III Desa Datar, dengan kerugian
negara sebesar Rp.459 juta.
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan Edi Irsan Kurniawan, SH, M.Hum
melalui Kasi Pidsus Marimbun. SH., saat di konfirmasi pada hari Rabu
(29/1/20) membenarkan adanya penahanan terhadap Mantan PJs Desa Datar
tersebut. “ memang benar mantan Pjs Desa Datar tersebut sudah kita tahan
dan kita titipkan di Lapas kelas IIB muaradua,kasus yang menjeratnya
yaitu terkait penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2016. Penahanan
ini takut kalau tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan
diri,” ujarnya.
Marimbun
menanmbahkan bahwa,kasus ini memang sudah lama bergulir di unit Tipikor
polres OKU Selatan, namun tersangka kurang beritikad baik dalam
pemeriksaan. Dan selama ini tersangka tidak ada niat untuk mengembalikan
kerugian negara yang mencapai ratusan juta tersebut. maka begitu berkas
pelimpahan dari polres OKU Selatan ke Kejaksaan Negeri OKU Selatan
selesai, langsung dilakukan penahanan.
Tersangka
dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999,
sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi ancaman Minimal 4 Tahun Penjara, Pungkas Maribun.
(HANIF)