News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Korupsi Dana Desa Mantan Pj Kades Datar Ditahan

Korupsi Dana Desa Mantan Pj Kades Datar Ditahan

OKU Selatan, KabaRakyatsumsel.com-- Mantan Pejabat Kepala Desa (Kades) Desa Datar Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan, berinisial SDS (49) secara resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan dan jebloskan di Sel Tahanan Rutan Kelas IIB Muaradua, pada hari Jum'at (25/1/20).

Penahanan in terkait dugaan korupsi yang dilakukan nya pada anggaran Dana Desa tahun anggaran 2016. Ada beberapa item pekerjaan yang tidak direalisasikan seperti pengadaan alat tulis kantor, pengerjaan jalan semenisasi dusun I, dusun II dan dusun III Desa Datar, dengan kerugian negara sebesar Rp.459 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan Edi Irsan Kurniawan, SH, M.Hum melalui Kasi Pidsus Marimbun. SH., saat di konfirmasi pada hari Rabu (29/1/20) membenarkan adanya penahanan terhadap Mantan PJs Desa Datar tersebut. “ memang benar mantan Pjs Desa Datar tersebut sudah kita tahan dan kita titipkan di Lapas kelas IIB muaradua,kasus yang menjeratnya yaitu terkait penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2016. Penahanan ini takut kalau tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” ujarnya.

Marimbun menanmbahkan bahwa,kasus ini memang sudah lama bergulir di unit Tipikor polres OKU Selatan, namun tersangka kurang beritikad baik dalam pemeriksaan. Dan selama ini tersangka tidak ada niat untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai ratusan juta tersebut. maka begitu berkas pelimpahan dari polres OKU Selatan ke Kejaksaan Negeri OKU Selatan selesai, langsung dilakukan penahanan.

Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman Minimal 4 Tahun Penjara, Pungkas Maribun. (HANIF)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.