News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Forum Pers Indenpendent Indonesia (FPII) Kab.OKU Selatan Gelar Rapat Kordinasi Perdana

Forum Pers Indenpendent Indonesia (FPII) Kab.OKU Selatan Gelar Rapat Kordinasi Perdana

OKU Selatan, KabaRakyatsumsel.com-- Rakor Perdana  dihadiri para penggurus inti FPII (Forum Pres Indenpendent Indonesia).Kabupaten OKU Selatan, Pengurusaan FPII Kab. OKU Selatan kembali direvisi mengingat untuk keseriusan dalam berorganisasi dan patuh dalam aturan agar bisa satu komando dan saling bersinerji satu sama lain, Rabu (25/1/2020)

Struktur Pengurusan FPII Wilayah Kabupaten OKU Selatan Propensi Sumtra Selatan


1. Ketua Fahrul Rozi  
    Wakil : Ardiansyah 
2. Sekretaris : Hanif Padil
    Wakil : ibrahim
3. Bendahara : Japar Sidik
    Wakil : Riki Mahendra

4. Divisi Organisasi
Ketua : Mat Ali
Anggota : Rudi
                : Aryok wibowo
                : Joko Heri s,
                : Sukri
                : Deka Panjalius

5. Divisi Jaringan
  Ketua.   : Haris
 Anggota: Brahim
                : Agusni
                : Wahyu
                : Muhammad Tarex

6. Divisi Analisis & Kajian
Ketua.     : Evi andari
Anggota : Linda wati
                : Seli
                : Dewi Lina

7. Ketua Divisi Kehormatan
Ketua.     : Parijan
Anggota : Iskandar
                : Jamil Hamsi
                : eduwar
                : Ramsidi



Rakor perdana ini dilaksanakan diseketariat fpii oku selatan disabutan depan radio vania kec.buay rawan tepatnya dikediaman Hanif Padil selaku seketaris fpii okus.

Ketua korwil fpii kab.oku selatan Farul Rozi menjelaskan dalam kata sambutan nya. Mengucap rasa syukur yang tak terhingga karena kita semua dapat berkumpul disini dalam keadaan sehat dan ucapan terima kasih pun disampaikan oleh ketua atas kehadiran pengurus baik anggota ada pun yang tidak dapat hadir ditengah tengah kita dikarena rekan rekan kita ada kegitan yang tidak bisa diwakili. Tujuan diadakannya rakor ini adalah untuk lebih merapatkan kembali barisan serta merevisi ulang anggota selain itu juga untuk membahas rencana kerja fpii kedepan. Dalam revisi ulang ini anggota fpii OKU Selatan berjumlah 20 orang anggota yang berasal dari berbagai media online maupun cetak

Fpii merupakan organisasi kewartawanan yang bersifat kekeluargaan dan saling menghormati cara kerja masing - masing sebagai wartawan atau reporter yang menggadakan tugas liputan sesuai dengan ketentuan yang ada di redaksinya.

Sendiri bertujuan untuk menyarukan persepsi, pandangan dan saling bahu membahu membantu jika ada sebuah kesulitan, terutama mengenai permasalahan semua anggota. fahrul menambahkan fpii juga memiliki misi diantaranya menolak segala bentuk campur tangan,  intimidasi dan pemredelan pers,  yang mengingkari kebebasan berpendapat dan hak warga negara memperoleh informasi,  menolak segala upaya mengaburkan semagat Pers Indonesia sebagai independen serta menolak pemaksaan informasi sepihak untuk kepentingan pribadi dan golongan yang mengatasnamakan kepentingan bangsa.

Lanjut ketua fpii Oku Selatan, menjelaskan visi dan misi fpii diantaranya,  "Visi fpii adalah terwujudnya kapasitas jurnalis yang profesional dan independen sesuai dengan Kode Etik Jurnalis (KEJ)  Indonesia dan setiap pemberitaan harus mengkedepan Kode Etik Jurnalis. Seorang wartawan ketika menjalankan pekerjaan harus memegang kode etik jurnalistik. Yang tujuannya adalah supaya wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya yaitu mencari dan menyajikan informasi. menjadi pewarta dan menuliskan berita itu gampang, cukup dengan rumus 5W + 1H.

"Ini adalah rumusan dasar yang juga menjadi acuan penulisan dalam kaidah jurnalistik. Kelima unsur tersebut sudah menjadi kaidah dasar penulisan yang paling sederhana dan bisa dipertanggungjawabkan secara teoritis dalam penyampaian informasi," tutur Fahrul



Seketaris FPII OKU Selatan Hanif Padil  Menjelaskan  Kode Etik Jurnalistik sebagai berikut :

1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan
berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang
profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi,
memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan
fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan
asas praduga tak bersalah
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong,
fitnah, sadis, dan cabul
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan
identitas korban kejahatan asusila dan tidak
menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku
kejahatan
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan
tidak menerima suap
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi
narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas
maupun kebenarannya, menghargai ketentuan embargo,
informasi latar belakang, dan off the record sesuai
dengan kesepakatan.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan
berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap
seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kuli,
agama, jenis kelamin dan bahasa serta tidak
merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat
jiwa atau cacat jasmani
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber
tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan
publik.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan
memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai
dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar
dan atau pemirsa
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi
secara proporsional.

Dalam Rapat perdana ini terdapat satu kesepakatan untuk tetap satu komando yang berbagai jejak pendapat telah diarahkan oleh, haris,ardiansyah dan agggota fpii lain nya yang berkesempatan hadir pada hari ini.(seketaris). Dewi/ali

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.