Wabup Sampaikan Penjelasan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
SEKAYU Kabarakyatsumsel.com - Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Dodi Reza Alex melal ui Wakil Bupati Muba Beni Hernedi men yampakan penjelasan Ra ncangan Peraturan Daerah (Raperda) te ntang pengelolaan Air Li mbah Domestik, pada rapat paripurna D PRD Kabupaten Muba m asa persidangan I rapat ke 5, di Ruang R apat Paripurna DPRD Mu ba, Senin (2/12/2019).
Disampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam undang - undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan bidang pekerjaan u mun dan penataan ruang, Pemkab memiliki kewenangan untuk pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dal am daerah kabupaten.
"Berdasarkan data statistik kesejahteraan masyarakat BPS tahun 2017, Provinsi Sumsel cakupan pelayanan akses masyarakat ter hadap sanitasi layak sudah mencapai 78,62 %,sedangkan Kabupa ten Muba sebagai salah satu daerah yang cakupan terhadap sani tasi layak baru mencapai 58,91%, dan berdasarkan data dari dok umen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) Mubq tahun 2016 capaia n sektor air limbah domestik Muba mencapai 67,16%,"jelas Beni.
Dikatakan Beni tantangan terbesar Pemkab Muba di sektor sani tasi saat ini, antara lain masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan tempat tinggalnya, yakni masih banyak wa rga yang Buang Air Besar Sembarangan (BABS), membuang limb ah cair rumah tangga di sembarang tempat sehingga menimbul kan pencemaran lingkungan. Selain itu dana APBD di bidang san itasi masih sangat rendah.
"Dengan dibentuknya Raperda ini diharapka dapat memberi ke pastian hukum dan regulasi terhadap pengelolaan limbah dome stik dalam Kabupaten Muba, bertujuan untuk mengendalikan pe mbuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah d an air permukaan, meningkatkan derajat kesejahteraan masyar akat dan meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup khu susnya sumber daya air,"ujarnya.
Sementara itu Perwakilan Badan Musyawarah, Rahmad Senen m enyampaikan penjelasan terhadap Raperda Prakarsa DPRD Kabu paten Muba tahun 2019 yaitu meliputi Raperda tentang penempa tan dan pemberdayaan tenaga kerja, Raperda tentang kesejahter aan sosial dan Raperda tentang pengelolaan sampah.
"Tujuan dan sasaran Raperda pertama yaitu mampu mengakomo dasi dan mengantisipasi perkembangan dibidang ketenagakerjaa n, mengatur kewenangan Pemkab secara efektif dan efisien untu k penempatan tenaga kerja, mendukung dalam menciptakan ikli m usaha yang kondusif antara perusahaan dengan masyarakat,"jelasnya.
Kemudian untuk tujuan Perda tentang Kesejahteraan Sosial yaitu ,merumuskan permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan kes ejahteraan sosial, kedudukan rancangan Perda sebagai dasar pe mecahan masalah berkaitan dengan kesejahteraan sosial. Sedang kan Perda Pengolaan sampah bertujuan memberikan kejelasan d an kesepahaman berkenaan dengan sasaran yang akan diwujud kan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan Raperda Kabupaten Muba tentang pengelolaan sampah.(Redi.ril)