News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Legislatif-Eksekutif Sepakat, 4 Raperda Dikebut

Legislatif-Eksekutif Sepakat, 4 Raperda Dikebut



SEKAYU Kabarakyatsumsel.com - Pembahasan empat           Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Musi Banyuas memasuki tahapan pembacaan pemandangan,terhadap raperda usulan Pemkab Muba dan
Raperda Prakarsa DPRD Muba. Agenda berlangsung dalam rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-8, di Gedung DPRD Muba, Selasa (3/12/2019).

Pembacaan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda yang disampaikan eksekutif tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dilakukan bergilir oleh 8 (delapan) fraksi di DPRD Muba melalui juru bicaranya.

Sedangkan, pembacaan pendapat Bupati Muba terhadap tiga Raperda Prakarsa DPRD Muba yakni tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja, Kesejahteraan sosial dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah, disampaikan oleh Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin melalui Wakil Bupati Muba Beni Hernedi.

Dalam pemaparan dari masing-masing pihak, pada intinya kedua belah pihak tidak keberatan atas setiap Raperda yang telah diajukan ini,sehingga pembahasanya akan dilanjut ke tahapan berikutnya.

Wabup Muba dalam pidatonya memberikan apresiasi dan terimakasih atas Raperda Prakarsa DPRD Muba. Mengenai raperda tentang kesejahteraan sosial ia mengatakan raperda tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat.

Hal yang sama disampaikannya terhadap raperda tentang penempatan tenaga kerja. Namun wabup mengusulkan dalam Raperda ini  dibentuk tersendiri tentang badan koordinasi yang beranggotakan unsur pemerintah dan unsur masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan dan perluasan kesempatan tenaga kerja lokal.

Selanjutnya raperda tentang pengelolaan sampah. Beni juga sependapat untuk membentuk Peraturan daerah tersebut, yang merupakan solusi dari sisi kebijakan   untuk mengatasi persoalan sampah, serta melaksanakan amanat dari undang - undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang didalamnya mengatur kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

"Semoga dengan disusunnya 3 rancangan peraturan daerah ini semakin meningkatkan kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif di masa - masa yang akan datang, sehingga akan memperkuat sinergisitas  dan harmonisasi dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih,  bertanggung jawab dan transparan guna mendukung tercapainya visi Muba maju berjaya tahun 2022," ujarnya.

Di pihak DPRD Muba sendiri,masing-masing fraksi dalam pandangan umumnya  menyambut baik Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan berharap dapat dibahas bersama serta dapat ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Muba.

Wakil Ketua DPRD Muba H Rabik yang memimpin jalannya rapat mengatakan pemandangan umum yang disampaikan Wabup Muba dan    fraksi-fraksi tersebut akan dijadikan bahan masukan dalam menyusun tanggapan pemandangan umum di rapat paripurna berikutnya.(Redi.ri)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.