Tim Tekab 308 Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Pemerasan Sopir Truck
Way Kanan, KabaRakyatsumsel.com--Polres Way Kanan berhasil meringkus dua pelaku diduga melakukan tindak pidana pemerasan di Jalan alternatif dari Kelurahan Blambangan Umpu menuju Kampunng Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Selasa (26/11/2019).
Pelaku berinisial KD (42) dan YR (22) warga Kampung Km. 06 Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menjelaskan dua pelaku ini KD dan YR merupakan DPO tindak pidana pemerasan yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 04 November 2018 sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan alternatif dari Kelurahan Blambangan Umpu.
Modus pelaku menghentikan kendaraan truck secara paksa dan meminta sejumlah uang kepada pengemudi truck yang dikendarai korban an Jasmara warga Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tanggerang Banten.
Pelaku dapat diamankan setelah petugas mendapatkan informasi masyarakat tentang keberadaan dua pelaku di rumahnya masing-masing yang terletak di KM. 06 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan Informasi pada senin (25/11/2019) sekitar pukul 01.00 WIB Tim Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku tanpa melakukan perlawanan, lalu pelaku dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 368 KUHP tentang dengan ancaman hukuman penjara kurungan maksimal 9 tahun,” Ungkap Kasatreskrim.