Kedapatan Pakai Sabu, Seorang Pemuda di Kampung Negara Sakti Diamankan Polisi
Way Kanan, KabaRakyatsumsel.com--Personil gabungan dari Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu dan Polsek Negara Batin berhasil mengamankan pelaku diduga penyalahgunaan narkotika diduga jenis Sabu. Jum’at (1/11/2019).
Pelaku inisial EDS (35) warga Kampung Negara Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan .
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat narkoba AKP I Made Indra Wijaya, menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Negara Sakti Kecamatan Pakuan Ratu.
Petugas yang mendapatkan informasi, melakukan penyelidikan dengan hasil pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 Sekitar pukul 22.45 WIB, petugas gabungan melakukan penyergapan di rumah EDS
sedang menggunakan narkotika diduga jenis sabu disalah satu kamar rumah.
Petugas melakukan penggeledahan di sekitar rumah ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, seperangkat alat hisap (bong) dari botol plastik minuman ringan berisikan cairan bening, enam buah korek api gas, satu wadah minuman burung dari plastik yang didalamnya terdapat dua puluh sembilan plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, satu plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, satu potongan kertas timah rokok, satu batang jarum bakar serta dua batang cotton bud.
Oleh petugas kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut AKP I Made, menyampaikan atas perbuatanya pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,”Ungkap Kasatnarkoba.