Kades Umpu Bhakti Sumarwan Diciduk Kejari Way Kanan Diduga Korupsi Dana Desa
WAY KANAN, KabaRakyatsumsel.com--Diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD, Sumarwan Kepala Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Way Kanan, di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Way Kanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Way Kanan Judhy Ismono mengatakan, terkait di tetapkannya Kepala Kampung Umpu Bhakti Sebagai tersangka di duga tindak pidana korupsi Dana Desa yang mengakibatkan kerugian Negara Senilai Rp.121.255.281.
“Kami hari ini menetapkan saudara Kepala Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Sumarwan, di duga tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2015 yang mengakibatkan Kerugian Negara,” katanya, Kamis (28/11/2019).
“Kami menetapkan tiga Pasal kepada tersangka, Pasal 2 Undang-undangan nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo nomor 20 pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUH pidana, 4 sampai 20 Tahun Dua Ratus Juta sampai dengan Satu Milyar,Subsider dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Jo, nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUH pidana, 1 sampai 20 Tahun Lima Puluh Juta sampai dengan Satu Milyar. Dan pasal ke-tiga pasal 9 nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undanh nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUH pidana, 1 paling lama lima tahun Lima Puluh Juta sampai Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ,” kata Judhy.
Selanjutnya tersangka akan dititipkan di Lapas Kelas II B Kabupaten Waykanan, dalam waktu dekat ini akan dilakukan pelimpahkan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang,Bandarlampung. (ryuz)