Kabupaten Way Kanan Merima Anugrah Predikat Kepatuhan
Way Kanan, KabaRakyatsumsel.com--Ombudsman RI dengan kewenangan yang diamanatkan Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
Terkait dengan hal itu Ombudsman melakukan penyelesaian laporan masyarakat dan melakukan berbagai upaya pengawasan pelayanan publik. Untuk itu Lembagai itu melakukan kajian dan survey, salah satunya survey untuk penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi menyebabkan buruknya kualitas pelayanan, antara lain dengan tidak terdapatnya maklumat pelayanan dan standar biaya yang tidak dipampang maka dapat berakibat ketidakpastian hukum terhadap pelayanan publik;
Untuk memenuhi indikator standar pelayanan Publik pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan pada 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah Pelayanan Publik perizinan serta SKPD pelayanan publik non perizinan lainnya melakukan upaya dalam memenuhi standar pelayanan publik.sebagaimana yang diamanatkan Nomor 25 tahun 2009.
Kerja keras Pemerintah daerah Kabupaten Way Kanan dalam meningkatkan pelayanan publik mendapat penghargaan dari Ombudsman RI berupa anugerah Predikat kepatuhan standar pelayanan public tahun 2019.
Penghargaan Anugerah Predikat kepatuhan standar pelayanan public itu diterima langsung Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya di Grand Ballroom Js.Luwansa Hotel Jakarta, Rabu (27/11) bersamaan dengan seminar penanganan pengaduan dengan metode progresif dan partisipatif dengan keynote Speech Ombudsman Belanda
Dari 199 Kabupaten dan 49 Kota se Indonesia dari Hasil penilaian dan survey kepatuhan standar pelayanan public tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan berada pada Zona Hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi dengan nilai 97,12 berada di peringkat keempat Kabupaten Dari Seluruh Indonesia
Kabupaten Way Kanan berada dibawah Kabupaten Lombok Barat dengan nilai 98,30 diperingkat ketiga, peringkat kedua kabupaten Lamandau dengan nilai 98,60 dan peringkat pertama Kabupaten mojokerto dengan nilai kepatuhan menjcapai 99,63
Untuk Diketahui Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia dinilai berdasarkan seujumlah indicator yang tercantum pada UU 25 Tahun 2009. Diantaranya persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan dan pelayanan yang ramah dan nyaman
Selanjutnya metode penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan public melalui tiga tahapan yakni pendekatan penelitian dan teknik pengambilan sample, Mekanisme pengambilan Data dengan observasi yang dilakukan secara mendadak dan pengambilan data yang dilakukan serentak pada bulan mei-juli 2019 yang lalu
Data penilaian dikonversi menjadi angka sesuai dengan bobot yang telah ditetapkan semula, kemudian direkapitulasi untuk mendapat nilai rata-rata per-institusi. Hasil nilai rata-rata diklasifikasi menjadi tiga level yang berbeda dan diberikan kategori tingkat kepatuhan rendah, sedang dan tinggi