News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Kabupaten Way Kanan Merima Anugrah Predikat Kepatuhan

Kabupaten Way Kanan Merima Anugrah Predikat Kepatuhan

Way Kanan, KabaRakyatsumsel.com--Ombudsman RI dengan kewenangan yang diamanatkan Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,

Terkait dengan hal itu Ombudsman  melakukan penyelesaian laporan masyarakat dan  melakukan berbagai upaya pengawasan pelayanan publik. Untuk itu Lembagai itu  melakukan kajian dan survey, salah satunya survey untuk penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

Pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi menyebabkan buruknya kualitas pelayanan, antara lain dengan tidak terdapatnya maklumat pelayanan  dan standar biaya yang tidak dipampang maka dapat berakibat ketidakpastian hukum terhadap pelayanan publik;

Untuk memenuhi indikator standar pelayanan Publik pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan pada  10 Satuan Kerja Perangkat Daerah Pelayanan Publik perizinan serta SKPD pelayanan publik non  perizinan lainnya melakukan upaya dalam  memenuhi standar pelayanan publik.sebagaimana yang diamanatkan Nomor 25 tahun 2009.

Kerja keras Pemerintah daerah Kabupaten Way Kanan dalam meningkatkan pelayanan publik mendapat penghargaan dari Ombudsman RI  berupa anugerah Predikat kepatuhan standar pelayanan public tahun 2019.

Penghargaan Anugerah Predikat kepatuhan standar pelayanan public itu diterima langsung Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya di Grand Ballroom Js.Luwansa Hotel Jakarta, Rabu (27/11) bersamaan dengan seminar penanganan pengaduan dengan metode progresif dan partisipatif dengan keynote Speech Ombudsman Belanda

Dari 199 Kabupaten dan 49 Kota se Indonesia dari Hasil penilaian  dan survey kepatuhan standar pelayanan public tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan berada pada Zona Hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi dengan nilai 97,12 berada di peringkat keempat Kabupaten Dari Seluruh Indonesia

Kabupaten Way Kanan berada dibawah Kabupaten Lombok Barat dengan nilai 98,30 diperingkat ketiga, peringkat kedua kabupaten Lamandau dengan nilai 98,60 dan peringkat pertama Kabupaten mojokerto dengan nilai kepatuhan menjcapai 99,63

Untuk Diketahui Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia dinilai  berdasarkan seujumlah indicator  yang tercantum pada  UU 25 Tahun 2009. Diantaranya persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan dan pelayanan yang ramah dan nyaman

Selanjutnya metode penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan public melalui tiga tahapan yakni pendekatan penelitian dan teknik pengambilan sample, Mekanisme pengambilan Data dengan observasi yang dilakukan secara mendadak dan pengambilan data  yang dilakukan serentak pada bulan mei-juli 2019 yang lalu

Data penilaian dikonversi menjadi angka sesuai dengan bobot yang telah ditetapkan semula, kemudian direkapitulasi untuk mendapat nilai rata-rata per-institusi. Hasil nilai rata-rata diklasifikasi menjadi tiga level yang berbeda dan diberikan kategori tingkat kepatuhan rendah, sedang dan tinggi

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.