Ini Permintaan PT BMM saat RDP dengan Komisi I DPRD Way Kanan
WAYKANAN, KabaRakyatsumsel.com -- DPRD Kabupaten Way kanan menggelar rapat dengan perwakilan dari PT BMM, bertempat di Ruang Rapat komisi 1 DPRD Waykanan, Selasa (5/11/2019).Rapat tersebut digelar untuk membahas permasalahan yang terjadi antara Masyarakat kampung Gunung Sangkaran Dan PT BMM.
KETUA Komisi I DPRD Waykanan ROZALI USMAN. SH, dalam wawancara kepada media ini menyampaikan,
Pihak BMM minta dengan masyarakat sama sama menghargai hasil peraturan gubernur, dan mereka mengikuti kemauan masyarakat, sepanjang masyarakat mau juga mengakui keberadaan HGU ( HAK GUNA USAHA) PT BMM.
lanjut Rozali Usman, tanggapan
kami hanya sekedar penyambung lidah saja, dan akan di sampai kan kepada perwakilan dari masyarakat GUNUNG SANGKARAN ,
Apapun keinginan masyarakat akan di sampai kan lagi ke PT BMM , dan PT BMM sepakat, akan mengubah HGU ( hak guna usaha) mereka yg tadinya 2 (dua) kampung ( TJ GIHAM dan SEGARA MIDAR ) dan setelah ada kesepakatan, di ubah menjadi 3 ( Tiga) kampung, termasuk GUNUNG SANGKARAN .
Hall itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat antara komisi 1 DPRD Kabupaten Way Kanan dan PT. BMM.