Camat BA III Sahkan Pimpinan Dan Ketua Bidang BPD Periode 2019-2025
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com--Sebanyak 130 kepengurusan BPD dari 20 desa resmi disahkan oleh Camat Banyuasin III yang bertempat dihalaman kantor Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin
Pengesahan kepengurusan pimpinan dan ketua bidang BPD tersebut berdasarkan peraturan Bupati no 64 tahun 2019 ayat 1 dan ayat 2 tentang BPD bahwa pengesahan pimpinan dan ketua bidang disahkan serta diambil sumpah janjinya oleh camat
Camat ba III Dra.Yuni Khairani,mse mengucapkan selamat kepada pimpinan dan ketua bidang yg barusan disahkan dan Camat berharap agar BPD yg baru dpat bersinergi dengn Kepala Desa "Mengingat pesan Bupati BPD harus bisa bekerjasama dengan pemerintah desa,BPD adalah mitra pemerintah desa sebaliknya pemerintah desa mitranya BPD jd sama-sama mempunyai tugas dan kewajiban masing-masing dan bisa mengemban tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya".ujar camat..
Acara tersebut dihadiri perwakilan dari DPMD Banyuasin,Kapolsek Pangkalan Balai, KKP Indrowono,SH,Danramil Pangkalan Balai,para kades kec ba III,TPPKK Kec ba III,Toga Tomas Todat,dan para undangan lainya..(Suharni)