Bohongi Rakyat PT Ita Mogureben Dituntut Kembalikan Lahan Kebun
Muba, KabaRakyatsumsel.com - Masyarakat Desa Pulai Gading Merasa Dibohongi Mintak Perusahan PT, ITA MOGUREBEN mengembalikan Lahan Kebun Kepada Masyarakat Sesuai dengan Kesepakatan bersama sebelumnya. BÃ hwa pembagian kebun Inti 50 persen dan kebun plasma 50 persen dengan luas lahan 8000 hektar
Diwilayah Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 2005
Diduga sampai saat ini masyarakat desa tersebut belum perna menerima kebun plasma dari pihak perusahaan
Akibatnya Rakyat dan Negara dirugikan Milyaran Rupiah selama puluhan tahun
Menurut Warga Pulai Gading Berinisial S.N mengatakan kepada wartawan media ini senin (25-11-2019) kami minta kepada pihak perusahaan pt ita mogureben untuk mengembalikan lahan kepada masyarakat.
Karena sejak tahun 2005 sampai sekarang pihak perusahaan Pt.Ita Mogureben sudah membohongi kami dan diduga tidak ada itikad baik terhadap masyarakat jadi kami tidak mau lagi kebun plasma yang kami minta pihak perusahaan tersebut mengembalikan lahan kebun kami takut nantinya kami akan dibohongi lagi.ucapnya
Selain itu juga kami masyarakat sudah dirugikan oleh pihak perusahaan sudah puluhan tahun nahkan mungkin negarapun dirugikan.
Dia menambahkan.permasalahan ini sudah kami serahkan kepada pihak Lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hutan (LEGMAS-PELHUT) Muba untuk menyelesaikan permasalahan ini,tambahnya
Sementara itu Ketua Legmas-Pelhut Muba Sekaligus Sekretaris BMI Muba Suharto saat dikonfirmasi senin (25-11-2019) membenarkan adanya laporan sengketa lahan perkebunan antara masyarakat pulai gading dan pihak Pt,Ita Mogureben dan permasalahan ini sudah berlarut larut dialami masyarakat pulai gading.
Untuk itu kita minta kepada semua pihak instansi terkait agar dapat menyikapi persoalan ini dengan serius dan kita juga minta kepada pemerintah kab muba agar membentuk tim khusus untuk meninjau ulang terkait lokasi Pt.Ita Mogureben sesuai dengan aturan yang ada.
agar konflik agraria yang ada ditengah masyarakat khususnya masyarakat Desa Pulai Gading dapat diselesai dengan baik.harapnya
Selain itu Ketua Satgas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (P2KA) Adiyosafri.Ssi.diwakili Wakil Satgas P2KA Habibi melalui WhatSAapnya.rabu (28/11/2019) mengatakan.Sesuai dengan pengaduan dari masyarkat pulai gading yang kami terima pada tanggal.18/09/2019 yang terjadi antara masyarakat desa pulai gading Dan PT.ITA
Mogureben.
kita akan mencoba dulu menentukan subjek dan objek nya dan satgas akan mempelajari lebih lanjut tentang pokok permaslahan ini dan akan berkordinasi dengan beberapa pihak,terkait permaslahan ini.
Dan satgas di sini.fungsi nya adalah sebagai penengah dengan menerapkan jalur mediasi antara kedua belah pihak.masyarakat dan PT atau yang berkonflik.dan kalau kedua belah pihak tidak bisa menemukan kesepakatan maka satgas P2ka akan merekomendasikan permaslahan ini ke jenjang/ tingkat yang lebih tingggi melalui jalur rekomendasi.ke pemerintah daerah kab.musi banyuasin.
dan harapan kita semoga permasalahan lahan yang ada di masyarakat pulai gading dapat di selesai kan.secara baik-baik melalui jalur musyawarah.jelasnya
sementara pihak perusahaan belum dapat dimintai keterangan sampai berita ini di update.(Redi)