PT BMM Tak Mau Hengkang dari Gunung Sangkaran
Way Kanan, KabaRakyatsumsel.com--Kepala Kampung (Kakam) Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Lampung Juanda, Geram terhadap PT. Bumi Madu Mandiri (BMM), yang terus membangkang tidak mau hengkang dari wilayah Kampung Gunung Sangkaran. Kamis (17/10/2019).
Paska pemasangan Patok Batas tiga Kampung yakni, batas Kanpung Gunung sangkaran dan Kelurahan Blambangan Umpu dan batas Kampung Gunung Sangkaran dan Kampung Tanjung Raja Giham. “Meski sudah berulang kali di surati PT.BMM untuk tidak lagi beraktifitas perkebunan di wilayah Gunung Sangkaran, namun sepertinya surat peringatan yang kami layangkan tidak di gubris oleh pihak perusahan”. Ungkapnya pada Wartawan media ini.
Menurutnya kakam Juanda, tidak ada lagi alasan bagi pihak perusahan untuk tidak mengindahkan teguran kami, karena berdasarkan pemetaan di lapangan dan pengakuan Tokoh Adat PT.BMM sudah meluas arial perkebunan hingga ke wilayah kampung Gunung Sangkaran. Jelas Juanda.
“Iya tegaskan agar jangan menyalahkan rakyat peribumi kampung Gunung Sangkaran, bila waktunya tiba melakukan pengusiran secara paksa karena berbagai itikad baik telah kami tunjukan, akan tetapi tidak juga di gubris oleh PT.BMM”. Kata Juanda dengan nada tinggi.
Lanjut Kakam Juada, mohon agar semua pihak Pemerintah Eskutip, Legeslatip dan aparat penegak hukum dapat menunjukan kenetralannya dalam menengahi persoalan konflik Gunung Sangkaran vs PT. BMM. Imbuhnya.
“Artiannya kita dapat melihat fakta yang ada di lapangan jangan berdasarkan dukumen di atas mejah.”. Tegas juanda.
Sementara di tempat yang sama Eeng Saputra tokoh pemuda Kampung Gunung Sangkaran lmengatakan, para penyimbang tiuh Gunung Sangkaran dan masyarakat Adat masih menjadwalkan waktu untuk kuasai lahan wilayah Gunung Sangkaran yang di kuasai oleh PT.BMM.
Hal itu lanjut Eeng, “kita sudah berbagai itikat baik telah mereka tunjukan pada PT.BMM, namun pihak Perusahan masih saja acuh padahal, ia melihat tidak ada lagi alasan bagi perusahan PT.BMM tidak mau di katakan sebagai pencaplok lahan”. Tuturnya.
“Sementara sudah jelas di lapangan terdata ratusan hektar lahan wilayah Gunung sangkaran, di tanami kebun sawit milik PT.BMM tertanam di wilayah Gunung Sangkaran, saya meminta tidak ada lagi pihak pihak yang membenarkan PT.BMM”. Ujar Eeng.
Selama ini di duga banyak pihak yang terus membenarkan PT.BMM dalam pengguasaan Wilayah Gunung Sangkaran membuat perusahan sawit tersebut membusungkan dada. Katanya.
Paska pematokan batas persi pemerintah dan tokoh Adat, Tokoh masyarakat, semua pihak dapat melihat bahwa PT.BMM di duga sudah melanggar aturan dengan beraktipitas di tiga Kampung, padahal bila mana mengutip Dukumen PT.BMM seharusnya hanya menggarap lahan di dua Kampung bukan di tiga Kampung. Pungkas Eeng