Pencanangan Zona Integritas WBK dan Wilayah Birokrasi WBBM Pengadilan Agama Banyuasin
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com — Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Pengadilan Agama Banyuasin melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas sebagai upaya mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Acara diselenggarakan di Auditorium Pemkab Banyuasin, Selasa (15/10).
Wakil Bupati Banyuasin dalam sambutannya memberikan apresiasi atas pencanangan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pengadilan Agama Banyuasin ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani khususnya di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Banyuasin.
"Melalui Pencanangan Zona Integritas ini, Kepemimpinan, dan Reformasi Birokrasi, Akan melahirkan birokrasi yang bebas dari KKN menuju birokrasi bersih dan berkualitas”, kata Wabup Slamet.
Lebih lanjut Wabup Slamet menghimbau kepada Seluruh jajaran Pengadilan Agama Pangkalan Balai untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, Seperti transparansi, Akuntabilitas, Partisipatif." Dengan adanya Wilayah Bebas Korupsi Semoga Program Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera akan segera terwujud ” Tegasnya.
Sementara itu Yusri, S.Ag Ketua Pengadilan Agama Banyuasin menjelaskan, Dasar hukum pelaksanaan zona integritas ini diantaranya adalah Permenpan RB Nomor 52 tahun 2004 dan instruksi lisan Ketua Mahkamah Agung bahwa seluruh peradilan di akhir tahun 2019 sudah melaksanakan pencanangan zona integritas.
"Tujuan pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Purwodadi adalah agar terwujudnya Pengadilan Agama Purwodadi yang bersih dari korupsi dan terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Turut hadir Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Drs. H. Endang Ali Ma’sum, SH., MH, Kapolres Banyuasin, Dandim 0430 Banyuasin, Kabari Banyuasin, OPD terkait. (Suharni)