Pelajari Aplikasi SIKD Pemkab Muba Kunjungi Mahkamah Konstitusi RI
JAKARTA Kabarakyatsumsel.com - Bupati Musi Banyuasin H Dodi Reza Alex diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Muba H Ibnu Sa'ad SSos MSi didampingi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Muba Yohanes Yubhar, Sekretariat DPK Muba Apriadi, Herawaty Kabid Pembinaan Kearsipan, Zainal Abidin Kabid Layanan Perpustakaan dan Arsiparis Pertama DPK Muba Yoselina, melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Rabu (23/10/2019).
Kunjungan jajaran Pemkab Muba ini diterima langsung oleh Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MKRI Budi Achmad Djohari, Kin Isura Ginting Kasubag Arsip dan Ekspedisi, Kasiman Arsiparis Madya, dan Riska Aprian Pranata Komputer Muda Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Dikesempatan itu Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba H Ibnu Sa'ad SSos MSi menyampaikan kunjungan tersebut bertujuan untuk mempelajari implementasi aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) dilingkungan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, karena berdasarkan informasi dari ANRI bahwa penerapan SIKD di MK RI sudah berjalan dengan sangat baik.
"Kami ingin menerapkan aplikasi SIKD, dimana ANRI sudah mengalami pengembangan-pengembangan oleh tim TIK Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk pengelolaan kearsipan khususnya arsip dinamis, tata naskah dinas, surat menyurat resmi pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin," ujar Ibnu.
Menanggapi maksud dan tujuan yang disampaikan Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba, Budi Achmadi yang mewakili Sekjen MK, mengatakan menyambut baik kedatangan dari jajaran Pemkab Muba yang ingin mempelajari dan berbagi pengalaman mengenai implementasi aplikasi SIKD yang telah diterapkan di MKRI.
Ia menjelaskan bahwa sejak berdiri, MK sudah membentuk peradilan yang modern, transparan dan terpercaya.
"Implementasi SIKD merupakan salah satu bagian perwujudan MK sebagai Peradilan Modern, diiring pula dengan sistem peradilan berbasis elektronik sebagaimana cita-cita pemerintah," ungkapnya.
Pranata Komputer muda Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Riska Aprian menuturkan bahwa aplikasi SIKD dapat meminimalisir penggunaan kertas karena semua berkas ditransfer ke dalam file untuk dimasukkan ke dalam SIKD dan tak hanya itu, Aplikasi SIKD terkait dengan ruang dan waktu, pekerjaan surat menyurat bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.
"Seiring perjalanannya beberapa pengembangan dan perubahan dilakukan MK terhadap aplikasi SIKD disesuaikan dengan kebutuhan. Beberapa perubahan yang dilakukan adalah fitur draft naskah dinas, pengintegrasian nomor surat dan sertifikasi tanda tangan digital, kami mengembangkan aplikasi SIKD menyesuaikan kebutuhan MK," tutur Riska.
Sementara itu Arsiparis Madya Kasiman menambahkan tantangan terbesar dari penerapan SIKD adalah mindset para pegawai yang belum meyakini keberhasilan SIKD, padahal menggunakan aplikasi tersebut sangat efektif dan efisien.
"Bila sudah menggunakan aplikasi ini tidak ada lagi tumpukan berkas," tandasnya.(Redi.ril)