Korupsi Dana Desa, Kades Tanjung Baru Ditahan Kejari Banyuasin
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com-- Kepala Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin Jailani, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kamis (03/10). Penahanan dilakukan setelah berkas tahap kedua dari penyidik Tipikor Polres Banyuasin lengkap (P21).
Tersangka Jailani (33) warga RT 0I Dusun I Tanjung Baru Kecamatan Muara Padang ditangkap karena melakukan korupsi dana desa tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.280. 000.000, 00.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Mochamad Jefri, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Budi Mulia, SH menjelaskan penahanan terhadap tersangka Jailani dilakukan selama 20 hari kedepan.
Tersangka ditahan karena sudah tahap 2 berkas lengkap (P21) dari penyidik Tipikor Polres Banyuasin, maka tersangka kita kirim ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang."Tersangka Jailani ditahan karena korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2017,”katanya.
Budi menjelaskan tersangka Jailani diduga telah menyalahgunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya hingga merugikan negara dari pajak yang tidak dibayar sebesar Rp.38 juta dan kegiatan yang fiktip sebesar Rp. 240.000.000, 00.
Uang itu diperolehnya dalam pengelolaan uang negara yang berasal dari Dana Desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2017."Diduga uang kerugiaan negara sebesar Rp.280 juta itu yang masuk ke kantong pribadi tersangka,”ungkapnya.
Untuk sementara, Jailani yang berstatus sebagai tersangka akibatnya jabatan Kepala Desa yang dijabatnya sekarang dinonaktifkan. Hal ini dikatakan Kepala DPMD Banyuasin Roni Utama bahwa jabatan Kepala Desa Tanjung Baru sudah ditunjukan PLT.
Menurut Roni, pihak yang bersangkutan sudah beberapa kali diberikan pembinaan akan tetapi tetap saja melakukan hal itu, konsekuensinya harus diterima."Untuk pemberhentian Jailani sebagai Kepala Desa Tanjung Baru kami menunggu inkrach dari pengadilan," tandasnya. (Suharni)