Kepala Puskesmas Bandar Agung Muba Halangi Tugas Awak Media
MUBA, KabaRakyatsumsel.com - Oknum Kepala Puskemas Bandar Agung Desa Primer 16 Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
Diduga Menghalangi Tugas Journalistik Watawan Media Sumsel Sembilan dalam menjalankan tugas nya sebagai Journalistik yang Bertugas Diwilayah Kab Muba Bersama Rekannya Detra Lembaga Aliansi LSM dan Ormas Bersatu Sumsel Kab Muba
Kepala Puskesmas Bernama.Amir Hamza Kamis (3-10-2019) Sekitar Pukul 16 Wib Lebih Kurang
Menurut Lisen Efendi Wartawan Media Sumsel Sembilan Mengatakan kepada wartawan media ini sabtu (5-10-2019).
Kejadian Berawal Dari Kunjungan dan Konfirmasi bersama rekannya Detra Anggota Aliansi Lsm dan Ormas Bersatu Kamis (3-10-2019) sekitar pukul 16 wib lebih kurang.
Untuk mempertayakan terkait adanya Kegiatan Pembangunan Gedung Rawat Inap Puskesmas yang berada dibelakang puskesmas yang lama.
Namun sayang Oknum kepala puskesmas itu sepertinya tidak mempercayai Kartu Id Card Yang Kami Bawa.
Setelah Ditujukan Kartu Id Card kepada yang bersangkutan Seolah Olah dia tidak mempercayai Kartu Id Card yang kami tunjukan.Bahkan Amir Hamza Mempertanyakan Surat Tugas Dari Redaksi Setelah dijelaskan bahwa Surat tugas saya kebetulan sedang ketinggalan tapi yang bersangkutan tidak menggubris apa yang saya sampaikan bahkan dia bersikeras mempertanyakan surat tugas saya.
Lucunya lagi yang bersangkutan mempertanyakan surat tugas khusus untuk memantau kegiatan yang ada dipuskesmas tersebut.
Lisen menambahkan dengan adanya tindakan yang dilakukan oknum Kepala Puskesmas tersebut sangat tidak etis.apalagi dia sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) seharusnya punya etika dan mengerti tentang tata kerama terhadap masyarakat.
Masih lisen yang saya pertanyakan adalah tentang Pembangunan Gedung Rawat Inap yang ada dibelakang puskesmas tersebut.
Apakah Satu Paket dengan Pengecatan Ruangan Puskesmas yang lama.namun dia menjawab
kalau untuk melihat isi perut saya,saya saja dari pagi belum makan karena saya memimpin rapat.
padahal saya tidak mempertanyakan tentang isi perutnya.ucap lisen menirukan.
Untuk itu saya tidak terima atas penghalangan tugas saya sebagai journalistik yang dilakukan oleh oknum kepala puskesmas yang telah dengan sengaja mehalangi tugas saya sebagai wartawan.tambah lisen
hal itu dibenarkan oleh Detra Anggota Aliansi Lsm dan Ormas Bersatu Sumsel Kab Muba.Memang saat kami datang kekantor puskesmas itu dengan cara baik-baik kami menemui salah staf yang ada ditempat itu dan disambut dengan baik tapi setelah Kepala Puskemas datang tiba tiba mempertanyakan indentitas dan surat tugas khusus kepada lisen dan saya juga menunjukan kartu identitas saya.
Setelah itu ada salah satu Stafnya mengambil Photo Id Card Kami dan anehnya Staf tersebut mengatakan bahwa Id Card yang saya tunjukkan itu tidak jelas.kata Staf itu.ujar detra
Hal ini sangat kita sayangkan atas apa yang telah dilakukan Oknum Kepala Puskesmas tersebut.padahal wartawan Dan Aliansi Lsm dan Ormas Bersatu Sumsel adalah Sebagai kontrol sosial serta mitra pemerintah dalam pengawasan untuk membangun daerah khususnya Kab Muba.selain dari pada itu menghalangi tugas wartawan dalam mencari informasi dilapangan dapat dipidana dan denda.
Sesuai dengan Undang-Undang Pokok Pers no 40 tahun 1999 tentang Pers.ungkap detra.
Sementara Kepala Puskesmas Bandar Agung Primer 16 Belum dapat dimintai ketetang terkait hal itu.(rdi)