News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Dugaan Korupsi Dana Desa di Sungai Somor

Dugaan Korupsi Dana Desa di Sungai Somor

KAYUAGUNG, KabaRakyatsumsel.com - Badan Komite Pemberantasan Korupsi Kabupaten Ogan Komering Ilir (BKPK OKI), Ustra Harianda kembali merilis sejumlah dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun 2018 Desa Sungai Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Menurut Ustra, penyelewengan terberat dari sejumlah dugaan praktik korupsi lainnya yakni berupa bangunan MCK fiktif yang diakui kades hanya kesalahan cetak prasasti proyek. 

"Berbekal sejumlah bukti berupa audio visual yang kami dapat langsung di lapangan beberapa hari lalu, dugaan sejumlah korupsi DD, dengan berbagai modus, disinyalir mengkerucut kepada kades itu sendiri. Bagaimana mungkin, bangunan MCK yang sudah dikonfirmasi dengan warga setempat, namun kades bilang prasastinya salah cetak," jelas Ustra di Kayuagung, Rabu (23/10).


Selain memiliki bukti tersebut, Ustra juga menyebut bahan pembanding data awal bersumber dari platform Tim Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertuang dalam data OMSPAN Kementerian Keuangan, sehingga dugaan mega skandal korupsi oknum kades Sungai Somor, Nedi Kusanti dapat terkuak ke publik.

"Dari DD tahun 2018 yang diterima Desa Sungai Somor sebesar Rp1,2 Miliar. Ironisnya, dugaan korupsi kadesnya mencapai 50 persen lebih," cetusnya. 

Dana Desa Sungai Somor sendiri, dibagi dalam 3 tahap pencairan. Rincian masing-masing pencarian, yakni pada tanggal 20 Februari 2018 pencairan Tahap 1 sebesar Rp238.701.800. Berikutnya, Tanggal 6 Juni 2018 pencairan Tahap 2 sebesar Rp477.403.600, dan terakhir, Tanggal 13 November 2018 untuk pencairan Tahap 3 sejumlah Rp477.403.600,

"Pencairan dana desa dalam 3 tahapan dengan skema tahap pertama sebesar 20 persen, tahap kedua dan ketiga masing-masing sebesar 40 persen dari anggaran yang diterima," terangnya.

Berdasarkan evaluasi langsung di desa setempat, Ustra menyebutkan paling tidak terdapat dugaan kerugian negara senilai Rp695.300.000 atau 60 persen lebih yang dituding masuk ke kantong pribadi.

"Disinyalir modus yang dilakukan kades dalam praktik korupsi diantaranya dugaan bangunan MCK Fiktif, dan dugaan penggelapan sisa anggaran tahap I," terangnya. 

Dilanjutkan Ustra, dugaan terjadi praktik korupsi berawal dari pencairan tahap II tanggal 6 Juni 2018 sebesar Rp477.403.600. 

"Dari DD tersebut, kemudian dianggarkan Pembangunan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum sebesar Rp346.900.000, yang ternyata diduga fiktif lantaran tidak ditemukan satupun bangunan MCK bersumber DD 2018," jelasnya.

Dalam melaksanakan cek fisik MCK sendiri, Ustra mengaku hampir kecolongan lantaran menurut pengakuan Kadus III dibangun menggunakan DD tahun 2018, sama seperti plakat yang tertera di dpn MCK. 

Namun hal ini bertolak belakang dengan keterangan yang diperolehnya dari warga setempat yang mengatakan jika MCK dengan sumur swadaya masyarakat tersebut dibangun sekitar Mei tahun 2019.

"Berdasarkan hitungan tersebut, total jumlah dugaan penyelewengan dana desa mencapai Rp695.300.000, yang berasal dari pencairan DD tahap I terdapat sisa anggaran sebesar Rp192.301.800. Ditambah anggaran MCK yang diduga fiktif sebesar Rp346.900.000," tandasnya. 

Sementara itu, menyikapi sejumlah tudingan terhadap dirinya, Kades Sungai Somor Nedi Kusanti membantah dugaan penyelewengan tersebut. Ia mengaku,  dana desa telah direalisasikan sesuai dengan anggaran. 

Terkait dugaan MCK fiktif sendiri, awalnya Nedi bersikukuh mengatakan, MCK tersebut telah dibangun dengan menggunakan dana desa. Menurutnya, bangunan yang ia maksud dapat dilihat melalui prasasti.

"MCK dibangun semua seperti yang dianggarkan. Bisa dilihat dari prasasti di bangunan tersebut," ujarnya melalui sambungan telepon seluler.

Namun setelah dikoreksi, bahwa bangunan yang dimaksud bukan menggunakan dana desa, melainkan dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD), oknum Kades pun sempat terdiam sejenak, lalu berdalih salah cetak prasasti dan akan mengecek kembali terkait hal tersebut.

"Nanti saya cek kembali, berarti salah cetak prasasti saja," tukasnya. San

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.