News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga miliki Sabu, Seorang pemuda Warga Kampung Way Tuba Diamankan Polisi.

Diduga miliki Sabu, Seorang pemuda Warga Kampung Way Tuba Diamankan Polisi.

Way Tuba, KabaRakyatsumsel.com--Seorang pemuda inisial AM (27) yang berdomisili di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, diamankan petugas karena diduga kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba. Kamis (10/10/2019)

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat narkoba AKP I Made Indra Wijaya, menjelaskan penangkapan AM  berawal  dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah makan di jalan lintas Sumatera Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan sering di jadikan transaksi narkotika atau tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Petugas yang mendapatkan informasi, melakukan penyelidikan pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 sekira Jam 21.00 WIB,  beberapa waktu kemudian dilokasi tepatnya di depan rumah makan Ngawi Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan meliha tada seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Hasilnya benar saat petugas menghampiri ke arah laki-laki itu, seorang laki-laki tersebut berusaha melarikan diri bersamaan dengan membuang sesuatu bungkusan dari tangan kanannya, namun sayang petugas berhasil meringkus AM terlebih dahulu tanpa perlawanan.

Sementara, oleh petugas yang menangkap, pelaku disuruh untuk menunjukan barang yang dibuang sebelumnya, saat dibuka dan dilihat bersama dengan AM rupanya bungkusan tersebut berisi satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,15 gram yang di bungkus dengan plastik permen KISS warna merah.

Selain itu, hasil penggeledahan pada badan AM ditemukan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa dua batang pipet plastik yang disimpan pada kantong jaket warna hitam sebelah kiri milik AM. 

Lebih lanjut AKP I Made, menyampaikan seorang laki-laki yang mengaku berinisial AM beserta barang bukti lansung diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Atas perbuatanya pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun”,tutur Kasatnarkoba.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.