Bila Mendengar dan Melihat Pungli Segera Laporkan
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com-- Kepolisian Resort (Polres) Banyuasin dan Polsek Jajaran terus memberikan sosialisasi tentang saber pungli kepada masyarakat Banyuasin. Hal ini demi rerciptanya Banyuasin yang bersih dari pungutan liar.
Seperti halnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Sungsang Bripka Ricky Hermawan, yang kini terus melakukan sosialisasi Banyuasin Bersih Pungutan Liar kepada masyarakat Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin, Minggu (14/10) pukul 08.30 WIB.
Dalam sosialisasinya Bripka Ricky meminta agar masyarakat untuk segera melaporkan ke Polsek Sungsang bila menemukan, mendengar dan melihat ada giat Pungli yang terjadi di lingkungan mayarakat.
Seperti yang disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK melalui personil Bhabinkamtibmas Bripka Ricky bahwa kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui satgas saber pungli dan tugasnya, sehingga masyarakat bisa melaporkan apabila ada intansi/lembaga Pemerintah yang melakukan pungutan liar.
“Agar warga dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun yang menerima,” ujar Bripka Ricky dalam sosialisasinya kepada masyarakat Desa Marga Sungsang.
Harapan pengawasan terhadap pungli pun dapat dilakukan oleh semua lapisan masyarakat dan masyarakat dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli apabila ada menemukan tindakan Pungli.
"Seperti halnya yang di lakukan oleh oknum-oknum seperti penyelengara pemerintahan /Kelurahan dan Kecamatan, lembaga pendidikan serta pelayanan publik lainya," jelas Bripka Ricky.
Dikatakannya bahwa Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2016.
"Kami berharap agar masyarakat Desa Marga Sungsang menjadi warga masyarakat yang peduli dengan kamtibmas. Selain masalah pungli yang menjadi penekanan agar warga masyarakat juga tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang dapat memecah belah kerukunan umat beragama," pungkasnya.
Terpisah, Kapolsek Sungsang Iptu Agus Gunawan, SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa seperti yang selalu disampaikan oleh Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK bahwa Pemberantasan praktik Pungutan Liar (pungli) menjadi atensi khusus dari Pemerintahan saat ini.
"Pungli pada umumnya berkembang di pelayanan publik tersebut ini sangat meresahkan masyarakat terutama menengah kebawah. Pengetahuan yang minim oleh masyarakat dapat menjadi sasaran empuk bagi oknum untuk meraup keuntungan pribadi," kata Iptu Agus Gunawan.
Sosialisasi serta edukasi mengenai praktek pungli sangat dibutuhkan oleh masyarakat, Khususnya masyarakat di Kecamatan Sungsang dan umumnya msyarakat Kabupaten Banyuasin, agar dapat mengetahui dan terhindar dari pungli.
"Seperti yang dilakukan saat ini, oleh Bhabinkamtibmas Polsek Sungsang Bripka Ricky dengan melaksanakan Sosialisasi Saber Pungli di Desa Binaannya yakni di Desa Marga Sungsang," jelas dia.
Sementara itu Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK menyebut bahwa saat ini pemerintah dan juga kepolisian mencanangkan program bebas punggutan biaya (Pungli) untuk seluruh pelayanan publik.
"Guna melaksanakan Pasal 286 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," terang Danny.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada 24 Oktober 2016 telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor: 180/3935/ SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“segera laporkan praktik pemungutan uang yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut guna menciptakan lingkungan pelayanan publik di seluruh wilayah Kabupaten Banyuasin bebas pungli,” tandas dia. (Suharni)