Satreskrim Polsek Betung Amankan Pelaku Judi Togel
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Kepolisian Sektor (Polsek) Betung, Polres Banyuasin berhasil mengamankan pelaku perjudian jenis Togel (Toto Gelap) dengan dasar LP/ A - 03 / IX/2019/ Sek Betung, Tanggal 28 September 2019
Waktu kejadian pada Jum'at (27/09), Sekira jam 22.30 WIB, bertempat di Desa Taja indah, Philip V, Kecamaran Betung Kabupaten Banyuasin, An. Pelaku SN (42) warga Desa Taja Indah, Philip V, RT 03, Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
"Kronologis penangkapan yang mana berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada pelaku menjual judi jenis togel, mendapat informasi tersebut kemudian Kanit Reskrim beserta Personil Reskrim melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Betung AKP Naziruddin, SH., M.Si pada media ini, Sabtu (28/09).
Menurut Kapolsek AKP Naziruddin, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada pelaku menjual judi togel, sehingga kemudian Kanit Reskrim beserta Personil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada dirumahnya.
"Setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa jual judi jenis togel singapora dan hongkong yang mana pelaku sendiri yang jadi bandarnya. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek betung untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.
"Sementara barang bukti yang diamankan/disita yakni 1 unit handphone merk nokia type RM 5-12 warna hitam putih, 2 lembar note cek kertas nomor, 2 buku tulis warna merah dan hijau dan
Uang sebesar Rp 75.000, 00. Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana," tandasnya. (Suharni)