News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Pungutan Retribusi Dishub. Diduga Tidak Jauh Beda Dengan Peminta Sumbangan

Pungutan Retribusi Dishub. Diduga Tidak Jauh Beda Dengan Peminta Sumbangan

MUBA, KabaRakyatsumsel.com - Pungutan Retribusi Dari Dinas Perhubungan (DISGHUB) Provinsi Sumatera Selatan

Dijalan Lingkar Randik Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin

Dengan cara memberikan karcis kepada pengendara yang melintas dengan nilai karcis sebesar Rp = 5,000 (Lima Ribu Rupiah) sampai Rp = 10,000 (Sepuluh Ribu Rupiah) Perkarcisnya

Menurut salah seorang sopir trak yang meminta nama nya jangan disebutkan dalam pemberitaan ini dengan alasan demi keselamatan dirinya senin (30-9-2019) mengatakan  Bagi yang mengambil Karcis bayar sesuai  nilai Karcis bagi yang tidak mengambil Karcis diduga bayar dibawah tarip Karcis dan diduga pembayarannya berpariasi

Sepengetahuan saya tarip karcisnya ada yang Rp = 5000,- (Lima Ribu Rupiah) dan ada juga yang taripnya Rp = 10,000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) perkarcisnya.

Cara demikian diduga rawan indikasi penyelewengan dana karena kontrol yang lemah  terhadap kendaraan yang telah membayar retribusi

Coba saja lihat petugas yang berpakaian seragam Disghug yang memberikan karcis kepada pengendara Uang diambil tapi karcisnya tidak diberikan kepada sopir.bahkan satu karcis bisa mencapai 5 atau 6 mobil.jelasnya

Kegiatan ini terasa janggal dan lucu serta aneh jika dilihat adanya aktivitas pemungutan yang dilakukan oleh pihak disghub provinsi ini.

Dan ini terkesan diduga tidak jauh beda dengan peminta sumbangan dan pungutan lainnya yang ada dijalanan.

Sepertinya Pemerintah harus mencoba cara lain agar pemungutan retribusi seperti ini dapat dilakukan dengan cara yang lebih baik lagi karena ini sangat mengganggu lalulintas dan pengguna jalan.ungkap sumber tersebut.

Terpisah warga sekitar berinisial A.M, menambahkan kendaraan yang melintaspun tidak diarahkan kedalam terminal randik tapi hanya mengambil retribusinya saja.

Yang menjadi pertanyaan uang retribusi tersebut digunakan untuk apa.kalau memang pungutan tersebut guna untuk menambah pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mungkin lebih baik ditiadakan saja. Selain itu untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tentunya.

Apalagi saat ini ada kegiatan Muba Expo yang diadakan pemerintah Muba dalam rangka menyambut hari ulang tahun Kabupaten Muba yang ke 63 tahun.Kegiatan pemungutan retribusi tersebut sangat mengganggu.tuturnya kesal.(Rdi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.