News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Dua Pelaku Narkoba Diamankan Polsek Pulau Rimau

Dua Pelaku Narkoba Diamankan Polsek Pulau Rimau



BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Rimau berhasil mengungkap dua pelaku kasus narkoba dengan dasar LP/ A - 06/ XI/2019/SEK  Pulau Rimau, Tanggal 27 September 2019

Kejadian tersebut terjadi pada Jum'at (27/09) Sekira jam 00.30 WIB, bertempat di Mess Inti Tanah Kering PT. MAR jalan Trans Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.

Pelaku adalah RH (31) PK Penjaga Keamanan Mees PT MAR Inti Tanah Kering Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin dan CT (33) yang beralamat di dusun II Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.

"Kronologis penangkapan dimana berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Mess PT MAR Inti Tanah Kering Kabupaten Banyuasin sering terjadi transaksi narkoba jenis Sabu Sabu," kata Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK melalui Kapolsek Pulau Rimau Kompol Jiman Pasaribu, SH.

Lanjutnya, Saat Anggota melakukan Pengeledahan di tempat tersebut di temukan di dalam Tas Slempang warna hitam merek FiLA terdapat Narkoba jenis sabu seberat 21,21 Grm, 1 timbangan Digital 4 kantong besar Klip yang sudah di pakai, 1 Hp samsung, 1 buah Nokia dan 1 buah tas slempang warna hitam mrek FILA

"Saat itulah anggota melakulan introgasi terhadap tersangka An. RH dan mendapati bahwa Narkoba jenis sabu tersebut di dapat dari saudara CT  yang beralamat di Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh," jelasnya. 

Dan anggota melakukan Pengembangan dan menangkap saudara CT yang akan melarikan diri menuju Kecamatan Betung dengan menggunakan mobil. Selanjutnya Kanit reskrim beserta anggota membawa tersangka dan barang bukti tersebut ke Polsek Pulau Rimau untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kedua tersangka kini telah mendekam di hotel pradeo Polsek Rimau berikut barang bukti Paket Sabu sabu seberat 21,21 Gram, 1 Buah Timbangan digital, 4 Kantong klip besar yang telah digunakan, 2 Buah sekop, 2 Buah Hp Samsung dan Nokia, 1 Buah tas warna hitam merk FILA
-dan 1 unit mobil Daihatsu SIGRA warna merah dengan Nopol BG 1094 NI," jelasnya.

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 1 dan
112 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 sampai 10 tahun Penjara," tandasnya. (Suharni)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.