DPRD PALI, Rapat Paripurna Ke 11,Bahas Tentang Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2020.
PALI,Kabarakyatsumsel.com,Rapa t Paripurna Ke 11, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI), Membahas Tentang Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2020,
Rapat Berlangsung Digedung Paripurna istimewa, Senin (2/9) yang Dipimpin ketua DPRD PALI, Drs Sumaerjono, Didampingi wakil ketua II DPRD, Darmadi Suhaimi,
Sumaerjono Dalam Penyampaian nya Menjelaskan, 1.Berdasarkan dari pasal 311 Ayat 1 dan undang undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah daerah yang dimuat dalam lembaran negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 244 tambahan lembaran negara indonesia nomor 5587 sebagaimana telah dirubah, terakhir dengan undang undang nomor 9 tahun 2019 tentang perubahan ke dua atas undang undang nomor 23 tentang pemerintah daerah serta tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 38 tahun 2019.
2.berdasarkan pasal 111 ayat 1 peraturan DPRD Kabupaten PALI Tentang Tata Tertib DPRD sebagaimana telah di ubah peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018
3. surat Bupati PALI tanggal 6 Agustus 2016 Nomor 900/811/DPKAD/2019
Perihal penyampaian KUA BPS dan rancangan peraturan APBD Tahun Anggaran 2020.
4 Hasil Rapat Badan musyawarah DPRD PALI hari selesa tanggal 2 agustus 2019 Tentang penetapan jadwal paripurna ke 1 DPRD PALI dalam rangka pembahasan rancangan APBD dan Proritas Plapon Anggaran Tahun 2020
"Sesuai dengan rapat hari ini kepada Yang Terhormat, Ferdian Andreas Lacony MM, Sebagai wakil bupati PALI, kami persilahkan menyampaikan rancangan peraturan ABPD anggaran tahun 2020."Ucap Somerjono Saat Pimpin Rapat Paripurna Ke 11.
Sementara itu Ferdian Andreas Lacony, S.KOM, MM, Wakil Bupati PALI Menyampaikan Apresiasi yang Setinggi tinggi nya serta ucap kan terima kasih yang sebesar besar nya, kepada Ketua DPRD, Wakil,Dan Anggota DPRD atas dukungan dan kerja sama baik bersama pemerintah dalam melaksanakan berbagai Program Dan Kegiatan Pembangunan dikabupaten PALI.
"Di rapat paripurna ke 1 sesuai amanat dari nomor 23 tahun 2014 pasal 30 yang telah diatur bahwa KUA Dan PPSN telah disepakati bersama kepala daerah dan pimpinan DPRD PALI yang menjadi dasar susunan rancangan anggaran pendapatan daerah yang hari ini kami sampaikan dan mengacu kepada RKPD tentang proritas pembangunan tahun 2020 yang tertera sebagai berikut.
A. Peningkatan Pembangunan dan penyediaan instrktrur pelayanan dasar
2.peningkatan produksi, produktifitas dan nilai tambah unggulan daerah dan kwalitas
3.peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia
4.Peningkatan Kualitas Pelayanan publik dan reformasi briferasi.
5.peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat
1.Ringkasan pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2020 sebagai berikut
Pendapatan APBD diproyikasikan sebesar Rp. 1,432439452,65 terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar RP. 96,4584668,
2. Dana perimbangan sebesar RP. 1,5938500
3.pendapatan daerah yang sah sebesar RP. 25,927784484,65
B. Belanja Pada APBD Tahun Anggaran 2020 diproyeksikan sebesar 1,258524343455,26,Belanja tidak langsung, kebutuhan pegawai, dana hibah dan bantuan sosial, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga sebesar RP. 539,6190,5,"Jelas Ferdian.
Lebih lanjut Ferdian Berharap apa yang telah disampaikan agar dapat disepakati bersama baik Pemerintah daerah dan DPRD PALI dan penyampaian hari ini sebagai bahan lanjutan serta pembahasan ini dapat dijadikan peraturan daerah tentang anggaran dan pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2020."Tutur nya.
Rapat Diskor Dan Dilanjutkan Pada Hari Rabu Tanggal 4 september 2019.
(Sendi/ADV DPRD PALI).