News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Dalam Sepekan, Polres Banyuasin Berhasil Ungkap 4 Kasus Karhutla

Dalam Sepekan, Polres Banyuasin Berhasil Ungkap 4 Kasus Karhutla

BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com--  Dampak dari kemarau yang melanda Kabupaten Banyuasin saat ini, banyak menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sehingga Banyuasin diselimuti kabut asap.

Terkait masalah tersebut, jajaran Polres Banyuasin terus bsrusaha mengungkap para pelaku pembakara hutan dan lahan. Usaha tersebut tidak sia - sia dimana dalam sepekan jajaran Polres Banyuasin berhasil mengungkap empat kasus karhutla yang terjadi di Banyuasin.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK Saat menggelar Konferensi Pers di Koridor Mapolres Banyuasin, Selasa (24/09) yang lalu.

Kasus pertama yang berhasil ditangani yakni, Kasus pembakaran lahan yang dilakukan oleh Mansyur (59) di Desa Air Solok, Kecamatan Air Saleh, sehingga mengahuskan lahan seluas 100 meter persegi.
Kejadian itu terjadi pada, Sabtu (14/09) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasus kedua jelas Kapolres Danny, yakni kasus pembakaran yang dilakukan oleh Sugianto (29), di Desa Muara Sugih, Kecamatan Tanjung Lago, sehingga menghanguskan lahan seluas 2,5 hektar, kejadian tersebut terjadi pada, Senin (16/09/) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kemudian Kasus ketiga yaitu kasus pembakaran yang dilakukan oleh Karta Alias Tatang (45), di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, sehingga menghanguskan lahan seluas 17 hektar, kejadian tersebut terjadi pada, Minggu (22/09) sekitar pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya yang kasus yang keempat yaitu kasus pembakaran yang dilakukan oleh Maulana (59), di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, sehingga mengahuskan lahan seluas 7 hektar, kejadian tersebut terjadi pada, Minggu (22/09), sekitar pukul 11.00 WIB.

“Dalam sepekan terkahir kita berhasil mengamankan 4 kasus Karhutla di Kabupaten Banyuasin yaitu di Kecamatan Rambutan, Tanjung Lago, Talang Kelapa dan Makarti Jaya,”ujarnya, Selasa (24/09) Saat memberikan keterangan Konferensi Pers di Mapolres Banyuasin.

Kapolres Banyuasin menegaskan bahwa Pelaku bisa dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, atau Pasal 108 Jo Pasal 69 huruf h Undang-undang Nomor 34 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau Pasal 187 dan 188 KUHP Pidana.

“Kita akan terus melakukan Patroli Karhutla dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar, atau setiap orang yang melakukan pembakaran lahan. Perbuatan tersebut bisa dikenakan Pasal dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda 10 Miliar,” Tegasnya (Suharni)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.