Siring Pasang Desa Rantau Nipis Diduga Asal Jadi
MUARADUA, KabaRakyatsumsel.com-Pembangunan Drainase Desa Rantau Nipis di Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan. Diduga tidak sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB)Desa. Terlihat dengan jelas batu hanya disusun diatas permukaan tanah dan papan mal yang menempel dinding tanah pun sangat tipis.Pembangunan siring pasang ini menggunakan Dana desa pusat program Jokowi. Pembangunan ini dikerjakan ditahap pencairan kedua ditahun 2019. Yang mana program jokowi ini untuk membantu kemajuan desa agar cepat berkembang lebih maju lagi dari sebelum nya karena masyarakat dapat langsung menikmati hasil pembangunan infratuktur yang ada didesa desa salah satu nya membantu melancarkan atau mengeluarkan hasil bumi dari perkebunan mereka dengan cepat karena jalan perkebunan mereka sudah dibangun
Perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
"Masyarakat Desa Rantau Nipis berharap agar kedepan nya pembangunan dana Desa ini dapat dikerjakan sesuai standar RAB yang sudah dibuat oleh pihak pihak terkait" Nir, salah satu warga yang tidak mau namanya kita publikasikan.(hanif)