Diskusi Ringan, Dinsos Dan Pendamping PKH, Empat Kriteria Yang Wajib Menerima PKH.
PALI, KabaRakyatsumsel.com,Menyikapi Pemberitaan dari beberapa media yang Bertugas Dikabupaten PALI, Tentang Kinerja Program Keluarga Harapan (PKH) Di pertanyakan.
Dinas Sosial Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI), Mengadakan Diskusi dan undang beberapa awak media untuk klarfikasi berita yang telah beredar pada beberapa hari yang lalu, yang mana pemberitaan itu menyangkut tentang PKH,kegiatan tersebut Bertempat dikantor Sekteriat Pendamping PKH kabupaten PALI, Di jalan talang ubi Selatan, Kabupaten PALI
Metty Etika, SE.M.Si,Plt. kepala Dinas Sosial Kabupaten PALI, Dalam Penyampaian nya Menjelaskan Untuk PKH tidak bisa sembarangan orang yang mendapatkan tentu saja terlebih dahulu sudah ada pendataan nya dari pusat
"kita hanya memverifikasi beberapa Ribu yang telah didata oleh kemensos pusat,Dengan data itu kita bisa memberikan bantuan PKH untuk warga yang telah terdaftar, bantuan itu pun tidak diterima Begitu saja harus ada produser,yang pertama dibidang kesehatan(ibu hamil, ibu menyusui), yang kedua, di bidang pendidikan(SD, Smp, Dan SMA), yang Ke tiga Lansia orang yang sudah tua, dan katakan lah tinggal sendiri, dan yang Ke empat fisabilitas orang yang cacat mental, kriteria tersebut lah yang mendapat bantuan untuk PKH."Jelas Metty, Selasa (21/8).
Pada kesempatan tersebut Metty mengucapkan terima kasih atas kekompakan team pendamping PKH yang telah semaksimal mungkin menjalankan PKH tersebut,
" Para pendamping PKH dilima kecamatan ini, kinerja mereka sangat luar biasa, Tiap hari bekerja tanpa kenal lelah,demi mensejhtrakan masyarakat dibumi serapat serasan yang termasuk di PKH,walaupun terkadang upah yang di dapat tidak sebanding dengan kinerja mereka dilapangan tapi mereka masih tetap semangat menjalankan PKH ini,kami sangat apresiasi kinerja kalian."Ungkap nya.
Lebih lanjut dikatakan Metty Diadakan diskusi pada hari ini bertujuan agar jalanin silatuhrahmi dengan awak media dipali terjalin baik.
" kami dari pihak dinsos berterima kasih atas info yang telah dipublik dengan info tersebut lah menjadi jembatan kami agar lebih rapi lagi menjalankan PKH ini, kedepan nya jika kita sudah saling mengenal alangkah bagus nya Kita saling membantu dan kita sama sama kompak untuk membangun Kabupaten PALI Yang kita cintai ini."Kata nya.
Sementara itu Faisol Afrianto Kordinator PKH Kabupaten PALI Menjelaskan Tentang PKH, PKH adalah salah satu bagian dari penerima Bansos mulai dicatat berawal dari tahun 2002,dan untuk pendataan nya masih seputuran Jakarta dan Jawa.
"Pada tahun 2002 itu tentang sejarah sejarah bansos, dan lanjut pada tahun 2007 zaman Pak SBY baru bansos itu berjalan dan bisa dicairkan, tapi itu masih seputuran Jakarta dan Jawa Sumatera belum tersentuh, Naa Pada 2011 Sejarah basis terpadu daftar besar besaran untuk wilayah Sumatera, yang mendata pihak badan Pusat statistik sampai dengan 2019 dimana bansos itu diganti menjadi Program Keluarga Harapan(PKH),"Terang Faisol.
Lebih lanjut Faisol Mengatakan bahwa
" Mengenai PKH seperti yang Telah ibu kadin jelaskan Tadi bahwa ada 4 kriteria yang wajib dipenuhi yait Bidang kesehatan, bidang pendidikan, lansia, dan fisabilitas
"Kriteria itulah yang berhak menerima bantuan PKH, jadi mohon maaf tidak semua orang (Miskin/Tidak mampu) Yang bisa menerima PKH ini, kami Pendamping PKH ini dengan Dinsos Tidak bisa Memasukan atau menerima masyarakat yang ingin ikuti PKH, karena itu sudah ketentuan kemensos pusat, karena data masyarakat Pali ini sudah ada semua disana, kami hanya menjalankan dari pendataan dan memverifikasi siapa saja warga yang mendapat PKH, dan didalam kesempatan in kami juga menghimbau kepada keluarga yang mendapatkan PKH sudah mampu, tolong kesadaran nya untuk keluar dari Peserta PKH, dari kalian yang keluar itu lah kemensos akan mengganti data warga yang benar benar membutuhkan bantuan PKH pada tahun 2020 nanti," tutupnya(Sendi).