News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Pura - Pura Beli HP, Rebut HP Pelapor Secara Paksa

Pura - Pura Beli HP, Rebut HP Pelapor Secara Paksa



BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com --Dengan cara Pelaku berpura - pura ingin membeli HP di Conter milik pelapor kemudian tiga pelaku mengambil HP merek OPPO F9 milik pelapor secara paksa yang sedang dipakai anak pelapor An. Rehan Winata (8) untuk bermain games.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin (22/07) pukul 20.00 WIB, di conter milik pelapor Fransiska Redi (35) yang beralamat di Jalan Palembang Betung tepatnya didalam Conter HP Global Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Kapolsek Betung AKP Naziruddin, SH., M.Si mengatakan bahwa saat kejadian anak pelapor mempertahankannya sehingga terjadilah tarik menarik HP tersebut antara pelaku dengan anak  pelapor, kemudian pelaku menerjang anak pelapor sehingga HP tersebut terlepas dari tangan anak pelapor dan anak Pelapor terjatuh lalu pelaku berhasil menguasi HP tersebut.

Kemudian pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor kearah Kabupaten Muba. Kemudian pelapor melakukan pengejaran namun tidak berhasil mengejar pelaku, kemudian pelapor melacak HP miliknya yang dibawa kabur oleh pelaku dengan menggunakan aplikasi Playstor Pengelola Perangkat dengan menemukan titik terahir GPS HP tersebut menyala di daerah pilips 11 Kecamatan Lais Kabupaten Muba.

"Lalu selama kurang lebih Empat hari pelapor melakukan pencarian namun tidak berhasil menemukan pelaku maupun keberadaan HP miliknya tersebut dan ahirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Betung," kata Kapolsek Betung AKP Naziruddin SH.,M.Si saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (27/07).

Setelah merima Laporan Polisi dan melakukan pemeriksaan (BAP) korban dan saksi - saksi Kemudian Unit Reskrim Polsek Betung melakukan lidik terhadap pelaku dan barang bukti setelah mendapatkan informasih tentang identitas pelaku kemudian Unit Reskrim polsek betung memancing pelaku melalui informan untuk berpura - pura mau membeli HP jenis apa saja yang penting harganya murah.

Kemudian pelaku tanpa menaruh rasa curiga menanggapinya dengan positif maka terjadila kesepakatan untuk transaksi jual beli HP antara informan dengan pelaku di suatu tempat yang telah ditentukan oleh pelaku kemudian Unit Reskrim Polsek Betung melakukan penyanggongan dijalan yang akan dilalui oleh pelaku untuk menuju kelokasi transaksi yang telah ditentukan oleh pelaku.

"Setelah beberapa jam menunggu / mengintai pelaku kemudian pelaku melintas dijalan tetsebut lalu unit reskrim Polsek Betung langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut sehingga 2 (dua) orang pelaku berhasil di amankan sedangkan 1 (satu) org lagi teman pelaku belum berhasil di tangkap (DPO) karna tidak ada ditempat," ujar Kapolsek.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni TPD (16) dan AS (15) yang merupakan warga Desa Tanjung Agung Utara Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Sementara temannya yang lain yakni IA masih DPO.

"Kini kedua pelaku telah mendekam di sel pradeo Mapolsek Betung berikut barang bukti berupa Satu (1) Unit HP dan Kotak HP Merek OPPO F9, warna Wiiight Blue dengan No IMEI :
IMEI 1: 862404041197675.
IMEI 2: 862404041197667," pungkas dia. (Suharni)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.