Pencuri Sarang Burung Walet Diamankan Polsek Sungsang
BANYUASIN,kabarakyatsumsel.com -- M. Sutaji (34) warga Desa Teluk Payo Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin mendatangi SPKT Polsek Sungsang pada Jum'at (19/07) pukul 16.30 WIB.
Kedatangan korban tersebut untuk melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Diketahui bahwa pelaku pencurian tersebut adalah AMN (24) warga Parit Harapan Desa Teluk Payo Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.
Waktu Kejadian pada Kamis Tanggal 18 Juli 2019 sekira Pukul 23:00 WIB di Gedung walet terbuat dari kayu milik sdra M. Sutaji Bin Wahono di Parit 4 Teluk payo Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.
Kronologis penangkapan dimana
Pada Jum'at Tgl 19 Juli 2019 sekira pukul 13.30 WIB di parit 6 Desa Tuluk Payo Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin, telah diamankan dan diserahkan warga sekitar seorang laki-laki mengaku bernama AMN.
Pelaku diamankan karena diduga telah melakukan TP curat sarang burung walet di gedung walet milik Sutaji di Parit 4 Desa Teluk Payo Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.
"Atas kejadian tersebut korban mngalami kerugian berupa sarang burung walet sebanyak lebih kurang 2 ons yg bila di taksir dngn mata uang Rupiah sebesar Rp 1.000.000, 00," kata Kapolsek Sungsang AKP Iskandar, SH., MH, Sabtu (20/07).
Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti berupa
sarang burung walet sebanyak lebih kurang 2 ons," Saat ini pelaku telah mendekam di hotel pradeo Mapolsek Sungsang untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas dia (Suharni)