News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemdes Lubuk Karet Gelar Pemilihan BPD Serentak di Tiga Dapil

Pemdes Lubuk Karet Gelar Pemilihan BPD Serentak di Tiga Dapil

BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- BADAN Permusyawaratan Desa (BPD), merupakan Lembaga untuk masyarakat Desa. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomer 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah.

Dan pasal 209 yang menyebutakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa guna menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Dengan habisnya masa jabatan BPD periode 2013 – 2019, Desa Lubuk Karet kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Pemerintah Desa Lubuk Karet pada Rabu (24/07) gelar pemilihan Pengisian keanggotaan BPD Periode tahun 2019 – 2025 yang dilaksanakan serentak di tiga dapil yakni dusun I Rompok dan dusun II serta dusun III. 

Pada pemilihan kali ini secara langsung ditiga tempat dengan berdasarkan DPT dengan total 3650 mata pilih yang mana dusun I dengan jumlah DPT 450 mata pilih dan dusun II dengan jumlah mata pilih 1500 mata pilih serta dusun III dengan jumlah mata pilih 1700 mata pilih.  Pemilihan ini diikuti sebanyak 20 orang calon dengan rincian 15 orang calon BPD dari perwakilan wilayah dan 5 orang calon dari kuoata perempuan 

Hadir pada acara pemilihan tersebut yakni Kepala Desa Lubuk Karet Anang Bastian, Camat Betung M. Sobir, S.Sos, Kasi PMD Camat Betung Ismiyanto, Bhabinkamtibmas Polsek Betung, Bhabinsa Koramil Betung dan para tokoh masyarakat Desa Lubuk Karet. 

Kades Lubuk Karet Anang Bastian disela-sela acara Pemilihan BPD tersebut mengatakan, bahwa BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, BPD dapat dianggap sebagai Parlemennya di Desa.

"BPD merupakan lembaga di Desa pada Era otonomi Daerah di Indonesia, sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan," ucap Kades Lubuk Karet Anang Bastian pada media ini.

Dikatakan dia, bahwa Calon keanggotaan BPD adalah keterwakilan Warga dari 3 dusun yang ada di Desa Lubuk Karet, yang dipilih oleh masyarakat dengan sistem pemungutan suara secara langsung (Demokrasi).

Dirinya menjelaskan, bahwa masa jabatan Anggota BPD adalah 6 tahun, Penetapan pelantikan anggota BPD akan diputuskan melalui keputusan Bupati Banyuasin dan sebelum memangku jabatan BPD. Para Anggota BPD yang sudah terpilih akan diambil sumpah dan janji jabatan sebagai anggota BPD dihadapan masyarakat saat dilantik, dan Ketua BPD akan dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.

"Dengan dilaksanakannya Pemilihan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Periode 2019 – 2025 yang baru ini, saya berharap anggota BPD yang nantinya terpilih, dapat mewujudkan Demokrasi Desa yang dinamis dan harmonis, guna mempertegas pembangunan Desa yang partisipatif dan humanis.” tutur dia.

Diksempatan itu Camat Betung M. Sobir mengucapkan rubuan terima kasih terutama kepada segenap panitia yang telah mensuksekan pemilihan BPD Desa Lubuk Karet. Juga ucapan ribuan terima kash kepada masyarakat yang sudah antusias memberikan hak pilihnya."Siapa saja nanti yang terpilih dapat mendukung  program - program di desa dan BPD agar dapat bekerja sama dengan baik bersama kepala desa dan perangkatnya," ucap dia.

Sementara Ketua Panitia BPD Desa Lubuk Karet Abdil Jumat mengatkan bahwa pemilihan ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Lancar dan konudsif 
dan antusias warga sangat tinggi."Harapan supaya BPD yang nantinya terpilih dapat berinofasi, kretaif dan  amanah serta bisa menyalurkan asfirasi masyarkat," tegas dia. (Suharni)

Inilah nama calon BPD Desa Lubuk Karet

Dapil I
1. Royla
2. Wito
3.  Erwin
4. Charles
5. Risma

Dapil II 

1. Mulaimin
2. Romadhon
3. Sopian hadi.
4. Karilsimon
5 Rudi Hartono, S.Pd.

Dapil III
1. Herman, S.Sos
2. Ali Azhar, S.Pd
3. Tomi, A.Md
4. Mardani, ST.
5  Herman

Calon Kuota Perempuan
1. Royla
2. Wito
3.  Erwin
4. Charles
5. Risma

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.