Warga Nekat Gelar Pesta Malam Langgar Perda No.2 Tahun 2018.
MUBA, Kabarakyatsumsel.com - Walaupun Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin secara tegas telah melarang digelarnya pesta malam, yakni melalui Peraturan Daerah (Perda) Muba No 2 Tahun 2018. Namun masih ada saja masyarakat yang nekad melanggar peraturan tersebut.
Hal ini terjadi pada Minggu malam (9/6/) di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, dimana masyarakat tetap nekad melaksanakan pesta pada malam hari meskipun sudah ada peryataan yang dilanggar oleh saipul hajat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan di lapangan diduga pesta malam tersebut bisa terlaksana karena tuan rumah yakni Rozali (45) dengan sengaja melanggar surat pernyataan diatas materai yang telah ia tanda tangani pada tanggal 20 Mei lalu.
Hal ini di sampaikan oleh Camat Sanga Desa Suganda, AP.,M.Si kepada wartawan kemarin.
"Sebelumnya kita dari pemerintah Kecamatan sudah melakukan langkah antisipasi dengan memanggil yang bersangkutan ke kantor. Yang bersangkutan juga sudah sepakat untuk tidak menggelar pesta malam, ia pun sudah sepakat menandatangani pernyataan bermaterai. Bahkan tanggal pada undangan pun juga di rubah oleh yang bersangkutan. Tapi tanpa sepengetahuan kita ternyata pesta malam tersebut tetap di gelar," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya selaku Camat juga sudah meminta pemerintah Desa Keban 1 agar terus memonitor lokasi digelarnya pesta hingga pukul 15.00 WIB Sabtu Sore.
"Perangkat Desa juga sudah kita minta agar terus monitor, hingga pukul 15.00 WIB itu tidak ada tanda-tanda digelarnya pesta. Namun, malamnya kita dapat informasi bahwa ada pesta malam yang digelar di Keban 1," ujar Camat.
Adanya Pesta Malam di Keban 1 tersebut akhirnya membuat pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin bersama dengan Polsek Sanga Desa dan Pemerintah Kecamatan Sanga Desa mendatangi kediaman Rozali di Keban 1 pada hari Senin (10/6).
Kedatangan aparat tersebut dalam rangka menjelaskan konsekuensi apa yang akan diterima oleh Rozali setelah nekad melanggar Perda Muba No 2 Tahun 2018.
"Kedatangan kita tidak lain untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Rozali, red) telah melakukan pelanggaran terhadap, serta sanksi apa yang bakal ia terima kedepannya akibat pelanggaran tersebut. Kita juga memberikan penjelasan bahwa dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kita laporkan ke Kejaksaan Muba," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Muba Jhoni Martohonan, AP.,M.M melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Fadli, S.H melalui sambungan telepon.
Ia mengatakan bahwa pihaknya selaku penegak Perda akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
"Setiap pelanggaran Perda akan selalu kita tindak tegas, dan akan kita kenakan sanksi sesuai dengan sanksi yang tertuang dalam Perda tersebut. Himbauan kami kepada masyarakat agar tetap taat terhadap peraturan yang dibuat pemerintah karena tujuannya pasti untuk kebaikan masyarakat," tuturnya.
Ditempat terpisa, salah satu Tokoh pemuda Aidit Kabupaten Musi Banyuasin dia sangat mendukung penuh pemerintah untuk menindak tegas masyarakat yang masih nekad mengadakan pesta malam.
"Harapan kami harus ada tindakan tegas dari pihak yang terkait dan tidak perlu ada benturan dengan mesyarakat seperti menurunkan tim pertama biaya waktu dan hal itu memancing kerusuhan saja. Saya pikir cukup dengan peran Kades/ Lura Camat dan pihak terkait lainnya untuk menegaskan masrakat agar tidak melakukan pesta malam seperti yang dilakukan oleh pihak kecamatan Sanga Desa itu sudah benar hanya penindakannya yang selama ini belum ada ketegasan sebagai mana mestinya.
Karena sepengetahuan kami di Sanga Desa ini khususnya Desa Keban 1 sudah berkisar 8 kali adanya Pesta Malam sepanjang tahun 2019, dan semuanya belum ada yang ditindak. Nah hal ini membuat perda itu jalan di tempat masyarakat jadi tamba nekat dan harapan saya warga yang baru menggelar pesta malam kemarin apalagi sudah melanggar pernyataan dapat ditindak tegas hingga menjadikan conto dan dikenahkan sangsi sebagai mana yang terdapat dalam perda tersebut dan kita lihat ketegasan pihak terkait.terangnya.(/Rdi/Tim)