Perlu Waktu 8 Jam Reskrim Polres Muba Bekuk Pelaku Pembunuhan Berencana
Muba Kabarakyatsumsel.com – Dalam waktu 8 Jam Pelaku Pembunuhan berencana dibekuk Sat Reskrim Polres Muba, Selasa (11/06/2019)
Kejadian bermula pada hari Minggu Tanggal 09 Juni 2017 sekira Jam 22:00 Wib di Jl. Kebun Kelapa Sawit Philip III Desa Tanjung Lerang Kec.Babat Supat Kab.Muba. telah terjadi tindak pidana Pembunuhan Berencana Yang Disertai Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Kematian, yang dilakukan oleh 3 orang pelaku an. RIKI MARTIN Alias BONGKENG (18), an. MUHAMMAD RAFLI (17) dan an. VIRGO FERDIAS HOVALDO Als DIAS (16) terhadap korban an. Aldi Apriansyah (15) dan an. Muhammad Rafli (17).
Sebelumnya ketiga pelaku telah melakukan pertemuan pada hari minggu tanggal 09 Juni 2019 jam 19.00 wib di warung toni, Philip III Desa Tanjung Kerang Kec.Babat Supat Kab.Muba untuk merencanakan membunuh kedua korban.
Kemudian ketiga pelaku menunggu kedua korban dipinggir jalan Kebun kelapa Sawit Philip III Desa Tanjung Kerang Kec.Babat Supat biasa dilewati kedua korban.
Saat menunggu kedua korban, pelaku an. RIKI MARTIN alias BONGKENG telah membagikan alat RAFLI (17) dan an. DIAS (16) berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna biru, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris berukuran kecil bergagang kuning dan bersarung kuning, 1 (satu) buah tas selempang berwarna biru bertuliskan FILA, 1 (satu buah kunci T, 2 (dua) buah sebo/penutup wajah berwarna hijau, dan berwarna hitam gari-garis putih, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis kecepek berukur pendek.
Alat tersebut telah dipersiapkan pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap kedua korban dan alat tersebut diakui milik pelaku an. RIKI MARTIN alias BONGKENG.
Saat kedua korban melintasi dengan sepeda motor R2 Yamaha Vega R warna Merah tanpa nopol, pelaku an. RIKI MARTIN alias BONGKENG langsung memukul korban an. PUTRA dengan sebilah kayu ke arah muka korban, hingga menyebabkan sepeda motor korban terjatuh, saat itu Korban an. Putra pun terjepit di bawah sepeda motor, sedangkan teman korban an. Aldi melarikan diri namun pelaku an. RAFLI dan an.DIAS berhasil mengejar korban Aldi dan langsung membawa korban ALDI ke tempat pelaku an. RIKI MARTIN als BONGKENG.
Setelah mereka semua bertemu di TKP, kondisi korban an. Putra sudah berdarah dan memar dibagian muka, kedua korban duduk berdekatan, saat itu pelaku an. RIKI MARTIN als BONGKENG menarik korban Aldi dan memarahinya.
Lalu pelaku an. RIKI MARTIN als BONGKENG langsung menembak ALDI dengan menggunakan senjata api rakitan yang di dimilikinya namun tidak mengenai korban, Setelah itu pelaku BONGKENG menusukkan pisau kearah dada korban, sebanyak dua kali, kemudian pelaku RIKI alias BONGKENG juga menyuruh pelaku an. RAFLI dan an. DIAZ untuk menusukkan pisau kearah tubuh kedua korban, Kedua korban ditusuk oleh pelaku an. RAFLI dan an. DIAZ berulang-ulang kali dibagian badannya hingga kedua korban tidak sadarkan diri dan tidak bergerak.
Korban an. Putra mengalami luka memar di bagian muka, luka tusuk dada kiri sebanyak 5 lubang, luka tusuk lengan tangan kiri dan kanan , luka tusuk di punggung sebanyak 34 lubang, Korban an. Aldi menglami luka tusuk dada kiri sebanyak 4 lubang , luka tusuk dada kanan sebanyak 5 lubang.
Kapolres Muba AKBP ANDES PURWANTI SE.MM dalam konferensi pers menegaskan “Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan Polsek Babat Supat dan Tim Opsnal Polres Muba Pada hari Senin tanggal 10 juni 2019 sekira jam 18.00 wib di Jalan Philip 4 Block C Kec.babat Supat Kab.Muba. petugas berhasil menangkap pelaku atas nama an. MUHAMMAD RAFLI dan an. RIKI MARTIN alias BONGKENG, sedangkan pelaku an. DIAS telah diserahkan oleh pihak keluarganya ke polres muba pukul 12.00 wib
Untuk Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna biru, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris berukuran kecil bergagang kuning dan bersarung kuning, 1 (satu) buah tas selempang berwarna biru bertuliskan FILA, 1 (satu buah kunci T, 2 (dua) buah seboh/penutup kepala berwarna hijau, dan berwarna hitam gari-garis putih, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis kecepek berukur pendek, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega R warna Merah, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X warna Biru
Kapolres Muba juga menerangkan bahwa “Berdasarkan dari hasil pengakuan tersangka kedua tersangka yang berhasil diamankan, mengakui dan membenarkan akan kejadian yang dilakukannya tersebut terhadap kedua korban yang mengakibatkan kedua korban meninggal dunia.”
“Setelah korban meninggal dunia ketiga pelaku menarik kedua korban kearah sungai kecil dan menutupi mayat mereka dengan pelepah sawit yang ada disekitar tempat kejadian, pelaku an. RIKI alias BONGKENG juga mengambil Handphone (HP) milik kedua korban, dan sepeda motor yamaha Vega ZR warna merah milik korban lalu ketiga pelaku meninggalkan kedua korban.”
“Ditengah jalan ketiga pelaku berhenti di sebuah warung milik Toni, Philip III Desa Tanjung Kerang Kec.babat supat untuk membagikan barang-barang korban, yang mana ketiga pelaku pergi kearah Pangkalan Balai untuk menjual sepeda motor korban, dan Handphone milik korban.”
“Untuk Pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga tersangka yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP ayat (4) dan atau Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan seumur hidup.” Tegas Kapolres Muba AKBP ANDES PURWANTI SE.MM.(Rdi/Ril)