Kena PHK PT CBS, Karyawan Tuntut 15 persen Pesangon
Muba, Kabarakyatsumsel.com - Beni Efendi Pekerja yang di PHK dengan Kwalifikasi mengundurkan diri oleh perusahaan PT CBS (Cangkul Bumi Subur) BSE (BUMI SUBUR ESTATE) yang berlokasikan di Desa Keramat Jaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Beni Efendi Kepada Wartawan Kabarakyatsumsel.com Rabu (12/06/2019) Saya mengakui kalau saya tidak masuk kerja dari tanggal 02 oktober 2018 sampai dengan tanggal 15 oktober 2018 dan saya menerima Pemberhentian Kerja (PHK) oleh pihak perusahaan dengan Kualifikasi mengundurkan diri.
Saya hanya memintak hak saya sebagai pekerja yaitu jasa karyawan sebesar 15 persen dari uang pesangon sesuai dengan UU Tenaga Kerja.
Padahal Kami Sudah Meminta dipartit diperkebunan dan itu juga sudah dilakukan namun Pak Ilham Selaku HRD nya Tidak Hadir sepertinya tidak mengindahkan permintaan kami
Bukan hanya sebatas itu saja bahkan kami juga sudah melaporkan hal tersebut kepada pihak Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Kab Muba dan Pihak Disnaker Sudah Memanggil Pihak Perusahaan Sebanyak Tiga Kali Panggilan Namun Pihak Perusahaan PT.CBS/ BSE.Tidak Perna Hadir.
Sedangkan Saya bekerja sejak tanggal 31 oktober 2008 dan di PHK dengan Kwalifikasi mengundurkan diri oleh perusahaan pada tanggal 21 oktober 2018
Saya Hanya Memintah kepada pihak perusahaan agar memberikan hak saya sebagai karyawan yaitu memberikan jasa sebesar 15 % dari pesangon sesuai dengan ketentuan undang undang tenaga kerja No 13 Tahun 2003
Bahkan masalah tersebut sudah dilaporkan kepihak disnaker sedangkan pihak disnaker sudah melayang kan surat panggilan untuk sidang
namun hal itu tidak di indah kan oleh pihak perusahaan sampai tiga kali panggilan.Ungkapnya
Sementara pihak perusahaan belum dapat dimintai keterangan sampai berita ini diterbitkan (Rd