Ilegal Driling Menjamur di Hutan Kawasan
MUBA Kabarakyatsumsel.com - Semakin Hari Semakin Merambah Pengolahan Sumur Bor Manual yang dikelolah Masyarakat diwilayah Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera SelatanBahkan Sampai didalam Lokasi Hutan Kawasan Pun dijadikan tempat pengeboran Ilegal Driling.
Dibeberapat titik hutan kawasan dalam Kabapaten Musi Banyuasin.Seperti dikawasan meranti, sungai Merah,sungai kapas dan yang paling menjamur di areal PT Pakerin diwilayah Kecamatan Batang Hari Leko.kegiatan ini sudah berlansung lama.namun kegiatan tersebut sampai sekarang belum ada tindakan dari pihak yang terkait.
Kepala UPTD KPH Meranti Kehutanan Musi Banyuasin Wan Kamil mengaku kalau pihak nya sudah mengetahui tentang banyaknya ilegal driling di hutan kawasan namun belakangan ini kami masih fokus dengan ilegal loging dan dalam waktu dekat ini kami akan segerah menyurati Kades, Camat dan Bupati Muba agar segerah menghentikan ilegal driling yang terdapat dihutan kawasan katanya saat dibincangi wartawan (10/6) di rung kerjanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk regulasi nya itu ada yaitu. mengajukan izin pinjam pakai hutan dan tentunya bukan itu saja harus di lengkapi dengan persaratan lain, seperti mengacu pada aturan migas seperti izin koperasi atau lain nya.
Wan Kamil menambahkan kalau belakangan ini kami melakukan sosialisai kelapangan dalam rangkah perhutanan sosial ternyata
Ex pakrin sudah banyak terdapat kebun masyarakat, justru itu kami menindak lanjuti Progaram Jokowi Wana Cita perhutanan sosial.
Sementara saat ini yang sudah di legalitaskan lebih kuran 6000 H. dan masih diusulkan berkisar 6000 H. Juga.Seperti di Desa Lubik bintialo, pagar desa, Pangkalan Bulian dan Simpang Bayat.
Untuk Lubuk Bintialo Itu hutan HTR dan HKM. Pagar Desa kemitraan kehutanan,
Simpang Bayat HKM dan pangkalan Bulian juga Kemitraan Kehutanan.
Namun Kalau untuk Hutan Meranti, Sungai kapas. itu dikelolah oleh pihak perusahaan. HPI. SBB. BPP dan untuk Peng hijauan itu dikelolah oleh PT. REKI itu sendiri," tutup Wan Kamil (Red).(Rdi.tm)