Bolos Kerja 227 ASN di OKI akan Mendapatkan Ini
KAYUAGUNG, – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) terancam sanksi lantaran absen atau tidak hadir pada hari pertama kerja pascalibur lebaran, Senin (11/06) kemarin. Informasi yang dihimpun fornews.co, total ASN di yang tidak hadir kemarin berjumlah 272 orang.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Kabupaten OKI. Menurutnya, total 272 orang ini termasuk dari ASN yang tengah mengambil cuti atau izin seperti sakit, cuti bersalin dan cuti tahunan.
“Untuk ASN yang tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 227 orang dari 1.428 orang ASN di lingkungan Pemkab OKI,” kata Marzuan.
Menurutnya, jumlah kehadiran ini berdasarkan hasil absen yang dilakukan pada apel hari pertama kerja kemarin. Sesuai arahan, lanjut Marzuan, nama-nama ini sudah dihitung dan direkap serta diserahkan kepada pihak BKN. Terkait sanksi yang akan diberikan, itu sesuai edaran dari pihak Kementerian dan BKN.
“Jadi nama-nama sudah kita serahkan, untuk sanksi itu nanti dari BKN, kita hanya menyerahkan,” ujarnya.
Sementara untuk kehadiran ASN hari ini, Marzuan menuturkan sudah kembali seperti biasa dan diharapkan tidak ada lagi yang bolos tanpa keterangan. “Karena kalau ada pekerjaan penting dia pasti hadir,”tukasnya.( san )