Syahron Nazil: Satu minggu jelang hari Raya, THR Akan Diberikan.
PALI ,Kabarakyatsumsel.com ,Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI) Melalui Sekertaris daerah(Sekda) ,Syahron Nazil, Mempertegas satu minggu menjelang Hari raya idul Fitri ,Tunjangan Hari Raya(THR) Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Suka Rela (TKS), dipastikan akan Diberikan ,Rabu(22/5/2019)."Berdasarkan Peraturan dari pemerintah Pusat Mengenai Peraturan Perudang undangan (Perpu), THR sedang direvisi , kalau mau menunggu hasil revisi peraturan Tersebut ,Maka THR kemungkinan bisa lama lebaran pun belum bisa cair ,Namun Berdasarkan peraturan tersebut tidak perlu Menunggu hasil revisi Perpu cukup Peraturan Gubernur(Pergub) untuk mencairkan dana THR Satu minggu sebelum lebaran ."Jelas Syahron Nazil .
Menurut nya tindakan tersebut diambil lantaran untuk menunggu hasil Revisi Perpu masih lama , maka diambil kebijakan Menggunakan Pergub .
"Peraturan Pencairan THR masih tetap sama Sistem pemberian nya , sama seperti tahun Lalu untuk masa kerja satu tahun akan Mendapatkan THR 1 Bulan Gaji .
"imbuh nya .
"Untuk Masa kerja kurang dari satu tahun Tetap Mendapatkan THR secara profesional, Begitupun yang lebih dari satu tahun tetap Mendapatkan THR satu bulan gaji secara Profesional " paparny
Sedangkan menurut Syahron Nazil, "Aparatur Sipil negara (ASN) kabupaten PALI yang Berjumlah 3000 Tetap mendapatkan THR dan Gaji 13,kemudian anggaran sudah Disiapkan Untuk ASN dan TKS sesuai dengan Perbup,insyaalah Satu minggu sebelum Lebaran THR pasti akan diberikan"
Tutup nya
(Sendi).