News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

PPDB, SMAN 1 Suak Tapeh Mengutamakan Sistim Zonasi

PPDB, SMAN 1 Suak Tapeh Mengutamakan Sistim Zonasi



BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com-- Tahun ini, Satuan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMAN) Suak Tapeh Banyuasin dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengutamakan sistim zonasi, seleksi siswa berdasarkan jarak tempuh dari rumh kesekolah dan tanpa tes.

Hal tersebut disampaikan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMAN) Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Dra. Hertining Dyah L melalui Ketua PPDB Novalina, S.Pd didampingi wakil Ketua PPDB Ita Rizki Sri Lestari, S.Pd, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (16/05).

Dia menjelaskan bahwa Kemendikbud telah mengeluarkan regulasi baru terkait dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2018-2019. Regulasi anyar itu tertuang dalam Permendikbud 14/2018 tentang PPDB.

Dalam regulasi itu jelas dia, ditegaskan kembali, kriteria utama dalam penerimaan siswa adalah zonasi atau jarak antara rumah dan sekolah. Nilai unas masuk kriteria kedua. Artinya, ketika A dan B bersaing masuk satu sekolah, bila rumah A lebih dekat, dialah yang diterima. Meski B punya nilai unas lebih baik sekalipun.

"Tahun ini kita menargetkan Kuota 108 untuk tiga kelas dan Perkelas 36 siswa. Target tiga kelas kalau bisa lebih dan kalau kuota lebih kemungkinan baru pake tes. Mulai pendaftaran tanggal 14 mei 2019 dan tanggal 20 Mei pengumuman zonasi serta tanggal 21-23 Mei pendaftaran ulang zonasi," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa ketentuan seleksi PPDB berbasis zonasi tersebut berlaku mulai SD sampai SMA. Namun, khusus SD, pertimbangan pertama adalah usia peserta didik, baru setelah itu zonasi. Seleksi siswa baru jenjang SD juga tidak boleh menggunakan ujian baca, tulis, dan berhitung (calistung).

"Kriteria PPDB sesuai dengan regulasi yang baru adalah zonasi. Bukan lagi nilai (unas, Red). Permendikbud soal PPDB berbasis zonasi sebenarnya sudah diterbitkan tahun lalu. Namun, masih banyak sekolah yang menyeleksi calon siswa baru dengan kriteria utama nilai unas. Tahun ini Kemendikbud berjanji bertindak tegas kepada sekolah yang tidak mematuhi Permendikbud PPDB," ungkap dia.

Dijelaskan dia, Skor juga diberlakukan untuk jarak rumah dengan sekolah. Jika jarak rumah tinggal anak ternyata satu RT dengan sekolah, skornya 10. Untuk jarak rumah masih satu RW dengan sekolah, skornya 8. Bila rumah tinggalnya berada di luar kecamatan sekolah yang dituju, skornya hanya 3.

"Dengan sistem tersebut, anak yang memilih sekolah dekat dengan rumah akan mendapatkan nilai tinggi. Peluang diterima pun makin besar. Jadi, ke depan orang tua tidak perlu repot-repot menyekolahkan anak jauh dari tempat tinggal," ujar dia. (Adm)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.