Polsek Talang Kelapa Amankan Pelaku Pencuri Alat Kendali Eskavator
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com-- Ali Akbar (35) pelaku pencuri alat kendali eskavator akhirnya berhasil diamankan Polsek Talang Kelapa. Pelaku merupakan warga Dusun III Desa Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Akibat mencuri milik korban yang tak lain majikannya sendiri yang berdomisili di Jalan Swadaya,Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, kini dirinya harus mendekam di sel pradeo Mapolsek Telang Kelapa.
Dari data yang berhasil dihimpun, tersangka Ali melakukan tindak pidana pencurian alat kendali eskavator merk Cobelco pada Minggu (28/04) lalu.
Berdasarkan laporan majikannya berinisial AC. Dimana tersangka telah melakukan aksi pencurian alat kendali eskapator merk Cobelco pada 28 April lalu
“Tersangka diketahui merupakan residivis atas kasus yang sama di Polsek Kertapati pada tahun 2016 lalu. Saat melakukan pencurian, dirinya beraksi seorang diri,”ungkap Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto, Selasa (14/05).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta. “Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,”tegas Kapolsek.
Sementara tersangka Ali mengaku, jika dirinya menjual barang curian kepada temannya senilai Rp 16 juta. "Saya diberi kepercayaan untuk menjaga alat berat, tapi karena tidak ada uang, terpaksa saya mencuri, walaupun sudah digaji ,” ucap dia. (Adm)