News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Banyuasin Gelar Press Rilis Kasus Pembunuhan di Betung

Polres Banyuasin Gelar Press Rilis Kasus Pembunuhan di Betung

BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com-- Polres Banyuasin pada pukul 10.30 WIB, menggelar Konferensi Pers atas keberhasilan Ungkap Kasus Pembunuhan , Pengeroyokan dan Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kejadian kasus pembunuhan tersebut yang terjadi di halaman depan Showroom Rizki Motor Jalan Palembang-Jambi Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten  Banyuasin.

Konferensi Pers ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Banyuasin Kompol Hadi Wijaya,ST dan didampingi oleh Kabag Ops Kompol MP Nasution , Kasat Reskrim AKP Wahyu Maduransyah, S.IK , KBO Reskrim dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Banyuasin serta para awak media.

Wakapolres Banyuasin Kompol Hadi Wijaya dalam Konferensi Persnya menjelaskan bahwa kurang dari 24 Jam 2 ( dua) Pelaku Pembunuhan , Pengeroyokan dan Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Andina dan Sunarko.

"Mereka akhirnya dalam waktu 1x24 jam dapat diamankan oleh Tim Gabungan Opsnal Polres Banyuasin dan Polsek Betung," kata Waka Polres Banyuasin Kompol Hadi Wijaya ST, saat menggelar press rilis di Mapolres Banyuasin, Jum'at (17/05)

Adapun Kasus Pembunuhan yang diawali dengan pengeroyokan dan Penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (11/05) Mei 2019 sekira jam 17.30 WIB di Halaman Depan Showroom Rizki Motor Jalan Palembang-Jambi Kecamatan Betung Banyuasin.

Kasus pembunuhan tersebut dilakukan oleh tersangka Andina dkk,  terhadap korban Suparman Jaya Als Supen dan Jamudin alias Udin dengan cara pelaku mengejar korban an. Jamudin Alias Udin.

Saat korban terjatuh pelaku menusuk korban dengan senjata tajam jenis pisau berkali kali ,disaat  bersamaan itu korban lainnya an.Suparman melempari pelaku dengan batu setalah itu pelaku pun mengejar korban an Suparman Jaya Alias Supen dan menusuk korban pun berkali kali yang mengakibatkan korban Suparman dan Jamudin meninggal dunia di TKP. Setelah kejadian itu pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 pasang sendal merk Adidas warna biru, 1 pasang sandal merk swallow warna putih, 1 pasang sandal merk Gats Warna Hitam , 1 buah sarung pisau warna hitam, 1 buah kopiah warna hitam, 1 helai baju kemeja warna biru merk poshboy dan ada bercak darah , 1 helai celana pendek warna coklat yang ada bercak darah, 1 buah celana dalam warna biru ada bercak darah.

"Saat ini kedua tersangka Andina bin Aminullah, 41 Tahun, Wiraswasta , Warga Jalan Taja Raya Lk.3 RT. 27 RW.26 Kel. Rimba Asam Betung Banyuasin dan Sunarko , Karyawan Showroom, 27 Tahun, Islam, Warga Desa Puri Air Senda Kecamatan Pulau Rimau Banyuasin diamankan di Polres Banyuasin Guna penyidikan lebih lanjut guna ungkap tersangka lainnya," terangnya.

"Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas dia. (Adm)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.