Lagi lagi Korban Kebakaran Meninggal Dunia belum Tersentuh Hukum
Muba Kabarakyatsumsel.com - Akibat menjamurnya pengeboran minyak ilegal yang dikelolah oleh Masyarakat secara manual hingga kerap terjadi insiden kebakaran sampai menelan korban, baik korban luka bakar maupun sampai meninggal dunia, namun sangat disayangkan hal ini belum perna tersentu hukum, padahal setiap kali adanya kebakaran itu dilakukan polis lend oleh tim Kopolisian sesuai dengan wilaya hukum nya masing-masing bahkan para tersangkah sempat diperiksa baik di Polsek maupun di Polres Musi Banyuasin tetapi perkara semacam ini belum ada yang terangkat kepermukaan sebagaimana hukum yang berlaku.
Dari hasil patauan Media ini dilapangan sejak dua bulan terahir ini sedikitnya sudah enam orang warga selaku pekerja yang meninggal dunia yang pertama terjadi kebakaran di Talang Kemang Bor Manual Milik PK dan korban Efri warga Desa Terusan meninggal saat dirawat pada sala satu Praktek kebidanan di kelurahan Mangun Jaya, menyusul kebakaran di Suban sembilan Bor milik GT hingga menewaskan dua warga Peca Kuali, namun dua Pekan terahir ini terjadi juga kebakaran di Banteng enam (2/5) yang menjadi korban pemilik Bor itu sendiri berindisial WD warga Desa Keban 1 juga meninggal dunia (15/5) saat menjalakan perawatan di Rumah Sakit Palembang,
sementara itu juga terjadi kebakaran pada (4/5) dilokasi GM yang diduga pemilik Bor itu Oknum Polisi berindisial JK kejadian itu persis di jalan polos Lubuk Bintialo tidak jauh dari lokasi Conocho pilip kebakaran tersebut hingga menewaskan dua warga Lampung yang meninggal di tempat, ironisnya kejadian seperti ini diduga sengaja ditutup - tutupi padahal terlihat jelas yang berdiri persis dekat Jenazah itu adalah Oknum Polisi.
Ditempat terpisa sala satu warga Desa setempat namun dia minta namanya dirahasiakan dalam pemberitaan ini dia mengatakan. " kalau kejadian seperti ini sudah tidak jadi rahasia umum lagi hampir setiap bulan. yang jadi pertanyaan kami setiap adanya kebakaran pihak dari kepolisian itu hadir dan lansung memasang polisline dan paling dua pekan sudah dikerjakan kembali oleh pemilik nya.
Sumber tadi juga mengatakan kalau pihak terkait itu bertanggapan rakyat ini semuanya bodo tidak mengerti hukum padahal rakyat tauh dibalik kejadian ini mereka mendapat keuntungan yang besar, meskipun nyawa seseorang yang menjadi korban namun pelaku bebas dari hukuman dan saya berharap beberapa kejadian belakangan ini bisa diangkat kepermukaan sebagaimana hukum yang berlaku dan tolong pihak yang berwenang buktikan kalau menghilangkan nyawa seseorang itu ada sangsi hukumnya."
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE.MM begitu di konfiirmasikan melalui pesan WhatsApp begitu diajukan beberapa pertanyaan terkait sering terjadi kebakaran sumur bor milik warga hingga menelan korban jiwa namun perkara semacam itu tidak perna terangkat kepermukaan hukum, beliau tidak memberi komentar hanya dia menyarankan silakan konfiirmasi dengan Kasat Reskrim.
AKP Deli Haris, SH. MH Kasat Reskrim Musi Banyuasin begitu dikompirmasi melalui pesan WhatsApp meski selang beberapa waktu tidak ada jawaban hingga berita ini diturunkan pihak Kapolres Musi Banyuasin tidak ada komentar sepertinya menhindar dari pertanyaan wartawan. (Tim)