News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Kini di PALI Bikin Akta Kelahiran Makin Mudah Bisa Online

Kini di PALI Bikin Akta Kelahiran Makin Mudah Bisa Online

PALI,Kabarakyatsumsel.com,Masyarakat Kabupaten Penukal Abab lematang ilir(PALI),Tidak Perlu Repot datang kedinas  kependudukan dan pencatatan sipil(Disdukcapil) untuk mengurus Akta kelahiran, karena sudah bisa dilakukan dirumah secara online,Kamis (30/5/2019).

 Rismaliza, SH., M.Si, Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil(Disdukcapil) PALI, mengatakan bahwa disdukcapil telah Melaunching dan menerapkan kepengurusan akta kelahiran secara online sejak 13 maret 2019,namun hingga sekarang belum banyak warga yang mengetahui layanan tersebut. 

"Kita sediakan pelayanan ini untuk mempermudah warga pali didalam mengurus akta kelahiran, karena pada dasarnya mengurus secara online dapat dilakukan dirumah dan tidak perlu repot untuk datang kedisdukcapil," jelasnya.

Rismaliza menjelaskan bahwa mengurus akta kelahiran secara online prosudernya tidak jauh beda dengan mengurus akta secara manual,karena setiap berkas yang menjadi persyaratan mengurus akta dapat dilakukan melalui Website Dukcapil kemendagri yang telah tersedia. 

"Akta Kelahiran yang dicetak secara online dapat dicetak menggunakan kertas folio ukuran f4 atau Legal dan akta yang dicetak ini sudah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Akta yang dibuat langsung di kantor Dukcapil, yang membedakan hanya pada bagian tanda tangan dan stempel, Akta yang di cetak secara online terdapat  QR code dan tidak distempel, sedangkan Akta yang di buat manual terdapat tanda tangan dan stempel.Namun jika masyarakat merasa belum puas, kata Risma, akta kelahiran online bisa dibawa ke kantor Dukcapil untuk ditukarkan dengan akta biasa yang ber-stempel" "Tutur nya. 

Lebih jauh lagi Rismaliza menerangkan jika warga ingin mengurus akta kelahiran secara online dapat melalui Website ini.www.layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.

" itu Website resmi  yang telah dilaunching, terkhusus melayani para pendaftar yang ingin mengurus akta secara online,terlebih dahulu harus ikuti produser ketertiban nya,pemohon diwajibkan mengisi Nomor Induk Kependudukan(NIK), Nomor HP, Email dan akan mendapatkan SMS kode aktivasi untuk pembuatan akun, kemudian pemohon juga harus mengisi formulir pada aplikasi pencatatan kelahiran dan menunggah persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk file yang diupload menggunakan Scan dokumen asli seperti kartu keluarga, Buku nikah/SPTJM, surat keterangan kelahiran/Raport bisa juga ijazah. 
"Imbuhnya. 

Dikatakan Risma,setelah penduduk mengapload semua dokumen dan mengirim data,maka akan diproses oleh petugas Dukcapil untuk diverifikasi atau ditolak,

"selanjutnya Penduduk akan menerima pesan tentang progress pembuatan akta kelahiran secara online,jika data itu benar dan sesuai akta bisa diproses dan dicetak secara langsung oleh penduduk melalui akun yang sudah dibuat. 
" Tandas nya. 

 Tidak hanya itu saja disdukcapil selain menerapkan akta online juga sudah menerapkan TTE(Tanda Tangan Elektronik) Pada kartu keluarga dan akta kelahiran berbentuk QR code,secara berangsur angsur tanda tangan manual akan diganti dengan elektronik, dan masyarakat juga tidak perlu khawatir karena dokumen yang ditandai tangani secara manual tetap sah dan berlaku. 

(Sendi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.