News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Istri Jarang Pulang, Bapak Ini Perkosa Anak Tirinya

Istri Jarang Pulang, Bapak Ini Perkosa Anak Tirinya

BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Sungguh bejat dan tidak terpuji, pasalnya ayah yang seharusnya mendidik dan melindungi anaknya malah dirinya tega melakukan pemerkosaan kepada anaknya tersebut. 

Akibatnya pelaku pemerkosa anak tirinya yakni, Mus (49) warga Jalan Lapas Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Perbuatan bejat yang dilakukan oleh tersangka kepada anak dibawah umur ini rupanya sudah berlangsung selama dua tahun ini, dan akhirnya ia dijebloskan ke penjara.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.IK melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto, S.IK., MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Harun mengatakan, tersangka pemerkosaan anak dibawah umur berhasil dibekuk atas laporan korban yang didampingi ibu kandungnya.

“Tersangka ini telah melakukan tindakan pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata Kompol Irwanto, Senin (13/05).

Untuk hukumannya, tersangka akan dikenakan hukuman minimal 15 tahun penjara. “Sesuai dengan pengakuan tersangka ini, dia nekat memperkosa anak tirinya, karena istrinya jarang pulang dan kecapean sepulang dari kerja,” ujar Kapolsek dihadapan wartawan.

Kapolsek menjelaskan kasus pemerkosaan anak dibawah umur ini baru terungkap setelah dilakukan pelaku selama dua tahun. Terungkapnya kasus ini setelah si korban bercerita sama teman sebayanya bahwa dirinya pernah diangkat kaki dan dibukakan bagian paha oleh orang tuanya.

“Anaknya tersebut menceritakan hal yang menimpanya sama teman mainnya. Lalu anak semain lainnya menceritakan kepada ibu mereka,” tutur Kompol Irwanto.

Ditambahkan Kanit Reskrim Talang Kelapa Iptu Harun yang didampingi Kanit Sabara Iptu Marwijaya mengatakan bahwa sekarang anak ini masih teraumah dan kini di titipkan di salah satu Pondok Pesantran (Ponpes) di Banyuasin.

Sementara itu, tersangka Mus mengakui bahwa dirinya memperkosa anak tirinya, lantaran sering ditinggal istrinya kerja. “Saya lakukan di rumah setelah istri saya kerja,” ujar Mus yang merasakan anak tirinya itu seperti sudah dewasa bukan anak kecil lagi.

"Selama dua tahun dari saya lakukan sebanyak 20 kali terakhir saya lakukan di rumah tempatnya tanggal 3 Mei lalu,” ucap Mus dengan nada menyesal. (Adm)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.