Saksi Parpol se - Kecamatan Banyuasin III Ikuti Pelatihan
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com-- Bawaslu Banyuasin bersama Panwaslu Kecamatan Banyuasin III, menggelar pelatihan saksi Parpol Peserta Pemilu tahun 2019 Se- kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Pelatihan tersebut digelar di Auditorium Pemkab Banyuasin.
"Dari pelatihan yang digelar ini, diharapkan saksi Parpol bisa lebih paham tentang aturan yang berlaku saat Pencoblosan nanti," kata Ketua Bawaslu Banyuaain Ibzani, S.Pd., M.Si dalam sambutannya saat membuka acara tersebut, Sabtu (06/04).
Dikatakan dia, bahw ini merupakan kali pertama saksi calon Parpol dilatih oleh Bawaslu, itu sesuai dengan amanat UU No 7 tahun 2017. Kami meyakini saksi yang bertigas di TPS orang-orang yang berkompeten.
"Dan kalian juga sudah menjadi mitra kami sebagai saksi TPS, di TPS juga kami ada Pengawas yang sudah kami lantik. Jadi dengan kolaborasi ini, kita harapkan suksesnya Pemilu 2019 tahun ini,"ucap dia.
Ditambahkannya, Pemilu 2019 ini merupakan pemilu yang memakan waktu lama, jadi saya berpesan bapak dan ibu untuk menyiapkan tenaga lebih. Dari keputusan MK satu minggu yang lalu, bila belum selesai penghitungan bisa diteruskan hingga 12 jam.
"Bapak dan ibu harus hadir terus dengan mendapatkan formulir C karena Formulir itu juga yang ditunggu oleh caleg kalian, Formulirnya juga harus asli bukan photo kopi, “ujar dia.
Ibzani menambahkan, Saksi tidak dibolehkan memakai atribut Partai saat pencoblosan berlangsung nanti. Bila ada saksi yang memakai baju partai atau atribut lain, maka kita menyarankan kepada KPPS untuk mengeluarkan saksi tersebut
"Sebab itu sesuai dengan arahan dari KPU , semoga Pemilu kita 2019 ini berlangsung aman, damai dan sejuk," pungkasnya (Adm)