Kawal Dana Desa, Kades dan Kejari Banyuasin Teken MoU
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com— Bupati Banyuasin H. Askolani, SH., MH menegaskan pengelolaan terkait Dana desa harus akuntabel, transparan, efektif serta tertib. Sehingga apa yang diamanatkan dalam UUD No. 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pelaksanaannya dapat tercapai.
Hal ini disampaikannya dalam acara Sosialisasi Dana Desa dan penandatanganan MOU antara Kajari Banyuasin dengan Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 di Gedung Graha Sedulang Setudung, Kamis (11/04).
Bupati Askolani mengatakan perkembangan dana desa dan alokasi dana desa di Kabupaten Banyuasin terus mengalami peningkatan.
“Anggaran kita pada tahun 2018 yang diprioritaskan pada bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sebesar Rp. 253.420.207.000 dan ditahun 2019 uji meningkatkan menjadi Rp. 299. 914.538.000”, ungkapnya.

Askolani berharap semoga kedepan bisa kita tingkatkan lagi sehingga semakin meningkatnya anggaran alokasi dana desa yang sebagian besar digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan insentif RT
“Diharapkan dengan adanya penandatanganan MOU antara Kajari dengan Kepala desa ini mengenai pengelolaan terkait dana desa. Semoga kesejahteraan Kepala desa, Perangkat Desa dan BPD semakin meningkat”, tandasnya.
Kajari Banyuasin memaparkan saat ini paradigma pengawasan dana desa bukanlah untuk mencari kesalahan, namun mendukung dan mengawasi pelaksanaan dana desa sejak awal pelaksanaannya.
Program dana desa menurutnya, adalah peluang bagi kejaksaan untuk menjadi mitra Kepala Desa agar pembangunan desa dapat dilaksanakan sesuai target dan harapan. “Kita harapkan dana desa tidak terjadi penyimpangan atau pemanfaatan dari kelompok-kelompok tertentu,” ujar La Kamis
Turut hadir, Wakil Ketua DPRD Banyuasin Heryadi, Kajari Banyuasin La Kamis, SH., MH., Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi SM Pinem, S.Ik., Para Asisten, Sejumlah Kepala OPD Banyuasin, sejumlah Camat, Para Kepala Desa Se Kabupaten Banyuasim. (Adm)
Hal ini disampaikannya dalam acara Sosialisasi Dana Desa dan penandatanganan MOU antara Kajari Banyuasin dengan Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 di Gedung Graha Sedulang Setudung, Kamis (11/04).
Bupati Askolani mengatakan perkembangan dana desa dan alokasi dana desa di Kabupaten Banyuasin terus mengalami peningkatan.
“Anggaran kita pada tahun 2018 yang diprioritaskan pada bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sebesar Rp. 253.420.207.000 dan ditahun 2019 uji meningkatkan menjadi Rp. 299. 914.538.000”, ungkapnya.

Askolani berharap semoga kedepan bisa kita tingkatkan lagi sehingga semakin meningkatnya anggaran alokasi dana desa yang sebagian besar digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan insentif RT
“Diharapkan dengan adanya penandatanganan MOU antara Kajari dengan Kepala desa ini mengenai pengelolaan terkait dana desa. Semoga kesejahteraan Kepala desa, Perangkat Desa dan BPD semakin meningkat”, tandasnya.
Kajari Banyuasin memaparkan saat ini paradigma pengawasan dana desa bukanlah untuk mencari kesalahan, namun mendukung dan mengawasi pelaksanaan dana desa sejak awal pelaksanaannya.
Program dana desa menurutnya, adalah peluang bagi kejaksaan untuk menjadi mitra Kepala Desa agar pembangunan desa dapat dilaksanakan sesuai target dan harapan. “Kita harapkan dana desa tidak terjadi penyimpangan atau pemanfaatan dari kelompok-kelompok tertentu,” ujar La Kamis
Turut hadir, Wakil Ketua DPRD Banyuasin Heryadi, Kajari Banyuasin La Kamis, SH., MH., Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi SM Pinem, S.Ik., Para Asisten, Sejumlah Kepala OPD Banyuasin, sejumlah Camat, Para Kepala Desa Se Kabupaten Banyuasim. (Adm)