Dugaan Kecurangan di TPS 4 Desa Penantian Muara Dua Kisam
OKU Selatan, KabaRakyatsumsel.com-Wibi beserta saksi mendatangi Gakkumdu OKU Selatan melaporkan adanya dugaan kecurangan di TPS 4 Desa Penantian Kecamatan Muara Dua Kisam, Jumat (20/4). Ia didampingi saki melaporkan pelanggaran kecurangan hak suara Partai Hanura Caleg Provinsi Nomor Urut 1 atas nama Iwan Hermawan.Menurut Wibi perolehan suara untuk Iwan terdapat dua suara. :Itu berdasarkan dari si pengguna hak suara yaitu Pak Ilanan dan istrinya ibu Pustriana," jelas Wibi.
Tapi pada saat penghitungan suara di TPS 4 tak ada perolehan suara untuk caleg Nomor urut 1 ini dan diketahui langsung oleh Ilanan yang tak sengaja melihat lembaran kertas C1 Partai Hanura, ternyata kosong tak ada satupun suara. Hal ini juga disebabkan saat penghitungan dalam kondisi hujan dan mati lampu.
"Sehingga timbulah kecurigaan bahwa suara itu diduga dihilangkan, padahal pengguna hak suara sudah lakukan pencoblosan bersama sang istri di TPS 4 tersebut," lanjutnya.
Wibi pun meminta Gakkumdu untuk mendatangi ke rumah Ketua KPPS dan memergoki kotak suara dalam keadaan terbuka berserakan tanpa adanya petugas Panwas Kecamatan dan Kepolisian. Spontan mereka terkejut dan langsung menelepon Kapolsek Muara Dua Kisam dan Panwas Kecamatan. Wibi beserta saksi langsung meminta untuk melihat kertas suara yang telah dibuka oleh pihak panitia di rumah Ketua KPPS dan mereka mendapati bukti bahwa suarat nomor urut 1 Partai Hanura itu ada.
"Kejadian ini langsung disaksikan Panwas Kecamatan dan Kapolsek Muara dua Kisam," papar Wibi lagi. Mereka pun membuat laporan yang langsung dilakukan oleh Wibi Susanto dan Saksi diantaranya Gumar Ali dan Hambali.
Bawaslu OKU Selatan menegaskan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan jika ada pelangaran hukum akan dibawa kerana hukum.
Sementara itu Pelapor Wibi menuntut Panwaslu Kabupaten OKU Selatan agar di Desa Penantian Muara dua Kisam dapat dilakukan PSU dan jika ada pelanggaran hukum dapat diproses aparat berwajib.(ni

Banwaslu OKU Selatan menegaskan akan segara menindak lanjuti prihal laporan tersebut jika ada pelanggaran hukum maka hal ini akan kami lanjuti keproses hukum.
Pelapor menuntut kepada pawaslu kabupaten oku selatan agar didesa penantian kecamatan muaradua kisam dapat melakukan penghitungan suara ulang dan jika terdapat pelanggaran hukum maka ia meminta agar segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.